SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Selatan, Devi Suhartoni, memastikan seluruh kader di Sumsel akan tegak lurus terhadap instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait larangan memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Devi menegaskan, apabila ditemukan kader yang melanggar instruksi tersebut, maka partai tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan organisasi.
“Pastinya, saya dan keluarga tidak ada dapur MBG. Untuk kader di Sumsel, saat ini belum terpantau,” ujar Devi, Jumat (27/2/2026).
Bupati Musi Rawas Utara itu menjelaskan, instruksi dari DPP telah diteruskan kepada seluruh pengurus dan kader PDIP di Sumsel.
Ia juga meminta laporan terkait kemungkinan adanya kader yang memiliki dapur MBG.
“Instruksi itu sudah saya forward dan minta mereka laporan siapa saja kader yang mempunyai dapur MBG,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader partai untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima Tribunnews pada Kamis (26/2/2026).
Dimana, SE ini ditujukan kepada seluruh pengurus di tingkat DPD dann DPC PDI Perjuangan; Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Fraksi PDI Perjuangan serta Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Prov./Kab./ Kota Kader PDI Perjuangan Seluruh Indonesia.
Dalam SE itu juga tertulis, DPP PDIP tidak segan/segan untuk menindak tegas kader yang melanggar aturan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
"Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan," tulis surat tersebut.
PDIP juga mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG.
Di antaranya, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
PDIP pun menegaskan memiliki kewajiban mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tak merugikan masyarakat.
Surat tersebut juga memuat, PDIP juga mengingatkan jika secara kelembagaan, penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG ada pada Badan Gizi Nasional (BGN).DPP PDIP menginstruksikan kepada para kader, baik di struktural, legislatif, maupun eksekutif untuk tidak memanfaatkan program MBG.
Perintah ini ditujukan kepada para kader untuk menjaga integritas.
"Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk mantaat material lainnya," bunyi surat itu.
"Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai.”
Dalam pelaksanannya, PDIP menginstruksikan kader partai berlambang banteng moncong putih ini untuk mengawal MBG di masing-masing daerah.
Termasuk, mengingatkan kader akan mendapat sanksi bila melanggar SE tersebut.
"Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat," tulis surat PDIP.
"Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai," tandas SE tersebut.