TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, angkat bicara terkait pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam kasus penanganan bantuan erupsi Gunung Ruang.
Melalui Postingan akun Facebook Chyntia Ingrid Kalangit, Sabtu (28/2/2026) pukul 08.30 WITA dan akun Pemkab Kepulauan Sitaro dua jam berlalu, ia menjelaskan dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hadir sebagai saksi pada permasalahan erupsi Gunung Ruang. Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
• Fakta Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Stimulan Korban Gunung Ruang Sitaro, 1300 Saksi Diperiksa
Ia mengungkapkan harapannya agar proses hukum tersebut bisa segera selesai. Pasalnya, masih terdapat hak masyarakat korban erupsi yang belum sepenuhnya tersalurkan.
“Saya sangat berharap proses hukum ini dapat segera selesai, karena masih ada hak masyarakat dalam bantuan erupsi Gunung Ruang yang belum tersalurkan sebesar 10 persen,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang sejak awal tidak masuk dalam data korban erupsi, namun dinilai tetap membutuhkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.
Chintya pun mengajak seluruh masyarakat Sitaro untuk tetap tenang, cerdas dalam menyikapi persoalan, serta menjaga suasana damai di tengah dinamika yang terjadi.
“Marilah kita memelihara suasana damai, saling menghormati dan saling menguatkan sebagai satu keluarga besar ‘Anau Wanua’,” katanya.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap tanpa harus dibela dengan amarah.
“Kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah, ia akan bersinar dengan sendirinya bagi mereka yang jernih hatinya,” tutupnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memeriksa Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chintya Indri Kalangit, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan sebagai bagian dari pendalaman fakta dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Sumber internal yang diperoleh Tribun Manado menyebutkan, pemeriksaan kali ini tidak sekadar klarifikasi administratif.
Penyidik juga mendalami informasi terkait dugaan aliran dana bantuan bencana yang disebut-sebut masuk ke rekening pribadi kepala daerah.
Informasi tersebut kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh Kejati Sulut untuk memastikan kebenarannya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan.
“Nanti kita kirimkan rilis yang ada ya,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Januarius menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum ini semata-mata bertujuan melindungi hak masyarakat terdampak bencana, agar setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (edu)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini