Jaksa Tuntut 4 Pencuri Senjata Api di Polsek Matraman Dihukum 10 Bulan Penjara
Rr Dewi Kartika H February 28, 2026 01:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut empat terdakwa pencurian senjata api di Polsek Matraman saat kericuhan Agustus 2025 dihukum 10 bulan penjara.

Berdasarkan laman sidang Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, keempat terdakwa dituntut melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan para terdakwa yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, Mochammad Rasya pada Rabu (25/2/2026).

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata JPU dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sabtu (28/2/2026).

Pasal 306 KUHP yang disangkakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap ketiga terdakwa mengatur tindak pidana tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain.

Bila mengacu ketentuan dalam Pasal 306 KUHP tersebut, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana yang melanggar yakni hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa keempat terdakwa terlibat mengambil senjata api pucuk senjata api jenis V2 SABHARA kaliber 7,62 mm nomor seri ACF 0007568.

Senjata api tersebut diambil saat para terdakwa mendatangi Polsek Matraman saat kericuhan demo Agustus 2025, mereka mengaku menerima senjata dari seorang pria massa di lokasi.

Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan mengembalikan barang bukti senjata api ke pihak Polsek Matraman.

"Dikembalikan kepada Polsek Matraman melalui saksi Hilman Santana," ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasipidum Kejari Jakarta Timur, Aji Rahmadi terkait pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada keempat terdakwa.

Namun Aji belum keterangan lebih lanjut karena masih perlu mengecek terlebih dahulu pertimbangan dalam tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan kepada keempat terdakwa.

"Saya cek tuntutannya. Kalau tidak salah (tuntutannya hukuman) 10 bulan," kata Aji.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.