TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, dalam waktu dekat segera memutuskan sanksi bagi mahasiswa bernama Raihan Mufazzar (21), pelaku pembacokan mahasiswi Farradhilla Ayu Pramesti (23).
Peristiwa terjadi pada Kamis (26/2/2026) di kampus UIN Suska Riau.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin mengatakan, tim Dewan Kode Etik saat ini sedang bekerja dalam menangani kasus yang menjerat Raihan Mufazzar.
"Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Raihan Mufazzar, red)," katanya, dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Sudah Rencanakan Pembunuhan Sejak 2025, Asah Kapak Sebelum Beraksi
Baca juga: Dirawat Intensif di RSUD Arifin Achmad, Begini Kondisi Terkini Farra Korban Pembacokan di UIN Suska
Ia menerangkan, pelaku terancam diberikan sanksi terberat pantaran melakukan tindak pidana, yang masuk pada pelanggaran berat.
Di mana, pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis kapak.
Bahkan, mengarah pada percobaan pembunuhan.
"Biasanya diberhentikan atau drop out," tegas Alpi.
Terpisah, salah seorang anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis menuturkan, tim akan melaksanakan rapat koordinasi pada Senin awal pekan mendatang, untuk mendiskusikan hal teknis dalam pembahasan penanganan kasus tersebut.
Ditanyai apakah sanksi yang diberikan nantinya menunggu putusan resmi pengadilan, Darwis menyebut tim pada dasarnya bisa memberikan rekomendasi ke Rektor tanpa menunggu perkara inkrah.
"Untuk sanksi apakah menunggu putusan pengadilan atau tidak, ini masih menunggu rapat dewan kode etik. Namun dewan kode etik boleh merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan," ungkapnya.
Darwis bilang, apa yang dilakukan pelaku, masuk pas kategori pelanggaran yang berat, sehingga dapat dijatuhi sanksi drop out.
Disinggung berapa lama proses pemberian sanksi, Darwis memaparkan, hal tersebut tergantung pada proses yang berjalan.
"Tergantung proses, nanti akan dibuat timeline dan jadwal pemanggilan pihak yang dapat memberikan keterangan dan terakhir nanti pemberian rekomendasi (sanksi) ke Rektor," pungkasnya.
Diketahui, Raihan Mufazzar ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap Farradhilla Ayu Pramesti sejak 2025.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan, red). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Lanjut Anggi, pelaku juga mengaku sebelum beraksi, ia mengasah kapak dan parang yang akan dibawa untuk menghabisi korban.
Saat ini dibeberkan Anggi, pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru di ruang isolasi one man one cell (satu orang satu ruangan sel).
Akibat aksi sadis yang dilakukannya itu, kini ia terancam hukuman 17 tahun penjara.
"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun," ucap Kasat Reskrim.
Anggi mengungkap, tersangka sudah dicek urine. Hasilnya negatif narkoba.
Rencananya, tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya.
"Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan," sebut Anggi.
Anggi bilang pihaknya juga menelusuri jejak digital tersangka yang berkaitan dengan kejadian ini.
"Tersangka ini memang berangkat dari rumahnya pagi itu, ada niat untuk membunuh korban," tegasnya.
Sementara korban diungkapkan Anggi, pasca kejadian sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Kemudian, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad.
Korban kini tengah menjalani pemulihan pasca dilakukan operasi.
Saat kejadian, beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran pelaku cepat diamankan sejumlah petugas keamanan kampus.
Namun akibat pembacokan dengan kapak yang dibawa pelaku, korban mengalami luka di kepala dan tangan.
Adapun motif pelaku melakukan aksinya, lantaran merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.
Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban.
Saat peristiwa terjadi, korban berada di sebuah ruangan lantai dua bangunan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.
Korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah, atau ujian skripsi akhir.
Tiba-tiba pelaku yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan korban, datang ke ruangan.
Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan kapak.
"Korban saat itu sempat melarikan diri kalau dari keterangan yang kami dapat di TKP, korban sempat melarikan diri melalui jendela," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, dalam wawancara sebelumnya.
Anggi memaparkan, dugaan awal motif atas kejadian ini, adalah permasalahan asmara.
"Sejauh ini masalah asmara, cuma nanti kami dalami lagi," papar Anggi.
Pasca melakukan aksinya, pelaku ditangkap. Ia resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Binawidya," ujar Kasat Reskrim.
Mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini mengungkap, saat kejadian, korban sedang sendirian berada ruangan itu.
Pelaku lantas datang membawa sebilah kapak dan menganiaya korban.
Anggi berkata, pelaku diduga sudah merencanakan aksi sadisnya tersebut.
Pasalnya disebutkan Anggi, pelaku membawa 2 senjata tajam (Sajam).
Namun yang digunakan pelaku, adalah kapak.
Korban merupakan mahasiswi semester 8 asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia diserang saat bersiap melaksanakan ujian munaqosah.
Pelaku secara tiba-tiba datang memasuki ruangan dengan membawa sebilah senjata tajam sejenis kapak dan langsung membacok korban beberapa kali.
Korban berusaha menangkis serangan hingga mengalami patah pada pergelangan tangan serta luka di bagian kepala.
Beruntung petugas keamanan kampus sigap dan langsung mengamankan pelaku.
Saat diperiksa, di tas pelaku tersimpan satu senjata tajam lagi jenis parang.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.
Juru Bicara UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, menyatakan pihak kampus memberikan pendampingan penuh terhadap korban, termasuk bantuan pemulihan psikologis.
“Pak WR III dan Dekan mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Kasus ini sepenuhnya ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)