Pemkot Bengkulu Larang ASN Minta THR, Wali Kota Dedy Wahyudi: Upaya Pencegahan Korupsi
Ricky Jenihansen February 28, 2026 01:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Kebijakan ini menjadi langkah penguatan integritas aparatur pemerintah menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, tersebut ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, pimpinan rumah sakit daerah, BUMD, puskesmas, hingga satuan pendidikan di Kota Bengkulu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

ASN Dilarang Terima Gratifikasi dan Permintaan THR

Dalam edaran tersebut disebutkan, aparatur sipil negara dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Larangan ini mencakup permintaan dana atau hadiah yang sering dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain.

Permintaan tersebut dilarang baik dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau perusahaan.

Permintaan maupun penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan ditegaskan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.

Penerimaan Gratifikasi Wajib Dilaporkan ke KPK

Pemkot Bengkulu juga mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Apabila gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.

Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bengkulu.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” pesan Dedy dalam keterangannya resmi ke TribunBengkulu.com.

Larangan Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Selain pengendalian gratifikasi, surat edaran juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Kota Bengkulu turut mengimbau pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada aparatur pemerintah.

Apabila ditemukan permintaan gratifikasi atau praktik pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Surat edaran ini ditetapkan di Bengkulu pada 26 Februari 2026 dan disosialisasikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," tukasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.