BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang ibu muda di Pangkalpinang RPS alias Ria (28) kedapatan menyimpan sabu seberat 1,1 kilogram.
Narkoba tersebut ditemukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) saat mengamankan Ria di rumah kontrakannya di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.
Sabu tersebut disimpan pelaku di bawah meja dalam rumah kontrakannya.
Penggeledahan oleh tim Ditnarkoba Polda Babel di kontrakan pelaku malam itu didampingi ketua RT setempat.
Ria sehari-hari merupakan seorang ibu rumah tangga.
"Petugas menemukan 1 paket sabu besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang, berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dibawah meja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyaryo kepada Bangkapos.com, Sabtu (28/2/2026) pagi.
Agus menyebutkan, kasus ini terungkap setelah Polda Babel menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
"Berdasarkan introgasi, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu itu benar atas penguasaannya," ujarnya.
Selain mengamankan sabu, hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti lain berupa 1 unit handphone milik pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Agus.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)