Roy Suryo Cs Dapat Pesan dari Jokowi di Tengah Berjalannya Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Anggraini Puspasari February 28, 2026 02:42 PM

- Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan pesan eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) untuk Roy Suryo cs di tengah berjalannya kasus tudingan ijazah palsu.

Hingga kini, kasus ijazah palsu ini masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo cs masih mengajukan sejumlah saksi ahli dan sebelumnya sempat mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum.

Mengenai hal ini, Ade pun menyampaikan bahwa Jokowi hanya ingin kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang ada.

Bahkan, Ade mengatakan, Jokowi masih mempersilakan Roy Suryo cs untuk mengajukan saksi ahli dalam kasus ini.

"Masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan ahli-ahli yang mereka anggap bisa melepaskan mereka dari status tersangka, kita lihat," katanya di Polda Metro Jaya.

"Pesan Pak Jokowi yang paling utama adalah kita ketemu di pengadilan dan itu adalah ranah di mana nama baik beliau bisa kembali pulih," sambungnya.

Sebab, kata Ade, hanya di pengadilan lah tempat membuktikan ijazah Jokowi itu asli atau palsu.

"Karena itu adalah instrumen atau memang tempatnya untuk membuktikan apakah itu menurut mereka palsu atau sesuai dengan keterangan UGM dan otoritas yang lain. Jadi, Pak Jokowi berpesan bahwa ini harus masuk ranah peradilan," tegasnya.

Kubu Roy Suryo Masih Tunggu Pemanggilan Saksi dan Ahli yang Diajukan
Kubu Roy Suryo cs hingga kini masih menantikan pemanggilan saksi dan ahli yang mereka ajukan dalam kasus ijazah ini.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan kini pihaknya telah mengajukan saksi dan ahli tahap tiga yang terdiri dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana Bonaprapta, hingga Aktivis sekaligus eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

"Jadi kami terus memperkuat saksi dan ahli dan tidak tahu bagaimana mekanismenya di Polda Metro Jaya ini, ketika surat itu sudah diterima dan katanya mau dijadwalkan, tapi kemudian sudah dilimpahkan kembali," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat.

Refly pun mengatakan, jadwal pemanggilan saksi dan ahli ini sebenarnya sudah terlewat.

"Sejujurnya kalau kita hitung-hitung jadwal ya sejak pelimpahan tanggal 13 Januari atau tanggal 14 Januari, sepertinya sudah banyak sekali lewatnya, sudah sudah satu setengah bulan lewatnya," ucapnya.

Meski demikian, Refly menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses yang ada di Polda Metro Jaya.

"Yang jelas kami sendiri ya merasa siap, merasa yakin, tetapi tetap kami mengupayakan karena itu hak kami, bukan permintaan ya, tapi kita mendesak SP3 (penghentian penyidikan) itu bukan karena mau Restorative Justice."

"Bagaimana ditudingkan atau dituduhkan oleh beberapa kelompok yang tidak paham. Karena alasan untuk dihentikannya penyidikan itu ada 10 minimal di dalam KUHAP yang baru sehingga Pasal 24 ya. Jadi kami minta salah satunya adalah alasannya demi hukum," paparnya.

Refly lantas menjelaskan alasan demi hukum itu karena sudah terjadi pelanggaran undang-undang sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ijazah palsu di Polda Metro Jaya

"Yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 10 yang sudah pernah kita sebutkan dan juga penghentian penyelidikan itu melanggar peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009 ," jelasnya.

 

 

#Ijazah Palsu #Tudingan #Jokowi  #Roy SuryO

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.