Instruksi DPP PDIP: Kader Dilarang Manfaatkan Program MBG untuk Kepentingan Pribadi
Muhamad Syarif Abdussalam February 28, 2026 03:42 PM

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan mengeluarkan arahan resmi kepada seluruh kadernya agar tidak menjadikan Program Makan Bergizi Gratis sebagai sarana kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

Instruksi tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 dan diterima Tribunnews pada Kamis, 26 Februari 2026.

Surat edaran itu dialamatkan kepada jajaran pengurus di tingkat DPD dan DPC PDI Perjuangan, anggota DPR RI, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dari Fraksi PDI Perjuangan, hingga kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa DPP PDIP tidak akan ragu menjatuhkan tindakan tegas terhadap kader yang melanggar ketentuan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bersama Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

Di dalamnya dijelaskan bahwa pendanaan Program MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang berasal dari pajak rakyat.

"Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan," tulis surat tersebut dilansir Tribunnews.com.

PDI Perjuangan juga menyampaikan telah menerima beragam aduan masyarakat mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan MBG. Laporan itu mencakup ketidaktepatan sasaran penerima, kualitas pelaksanaan yang dipersoalkan, insiden keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Partai berlambang banteng moncong putih itu menekankan kewajiban moral dan politiknya untuk memastikan setiap program yang menggunakan dana publik berjalan tepat sasaran, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak merugikan warga.

Dalam surat yang sama disebutkan pula bahwa secara kelembagaan, tanggung jawab teknis pelaksanaan MBG berada pada Badan Gizi Nasional.

DPP PDIP kemudian memberikan instruksi tegas kepada seluruh kader di lini struktural, legislatif, maupun eksekutif agar tidak memanfaatkan program tersebut. Penegasan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga marwah dan integritas partai di mata publik.

"Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk mantaat material lainnya," 

"Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai,” bunyi surat itu.

Dalam konteks pelaksanaan di daerah, kader diminta aktif mengawal implementasi MBG sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, surat tersebut juga memuat peringatan mengenai konsekuensi organisasi bagi pelanggaran terhadap instruksi yang telah ditetapkan.

"Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat."

"Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai," tandas SE tersebut.

Respons di Daerah

Di tingkat daerah, Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka memastikan kesiapan untuk menindaklanjuti instruksi dari DPP terkait larangan pemanfaatan MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ketua DPC PDIP Majalengka, Sobahi, menyampaikan bahwa jajaran pengurus akan mengagendakan pembahasan khusus atas surat tersebut dalam rapat pleno yang direncanakan berlangsung Sabtu, 28 Februari 2026.

“Pengurus DPC akan menindaklanjuti surat DPP tersebut pada rapat pleno DPC besok. Ini menjadi agenda penting karena menyangkut sikap dan tanggung jawab kader di daerah,” ujar Sobahi saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua fokus utama yang akan menjadi bahan pembahasan dalam forum tersebut. Pertama, DPC PDIP Majalengka akan melakukan pendataan untuk memastikan apakah terdapat kader PDI Perjuangan yang terlibat langsung dalam pengelolaan MBG di wilayah Majalengka.

“Kami akan menginventarisir apakah ada kader PDI Perjuangan yang secara langsung terlibat mengelola MBG. Ini penting untuk memastikan instruksi DPP benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Selain pendataan, mekanisme pengawasan dan sistem pelaporan atas pelaksanaan MBG di daerah juga akan dirumuskan. Hasil pengawasan itu nantinya disampaikan secara berjenjang kepada DPD dan DPP PDI Perjuangan.

“Kami juga akan membahas pola pengawasan dan pelaporan kepada DPD dan DPP mengenai realitas pelaksanaan MBG di Majalengka, supaya pelaksanaannya benar-benar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” jelas Sobahi.

Sobahi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi terhadap instruksi DPP yang mengharuskan seluruh kader, baik di struktur partai, legislatif, maupun eksekutif, menjaga integritas dan tidak memanfaatkan program yang dibiayai anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Melalui rapat pleno tersebut, DPC PDIP Majalengka berharap pelaksanaan MBG di wilayahnya dapat berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.