Tapin Masuk Zona Merah Pembinaan, Belum Layak Terima Adipura 2025
Ratino Taufik February 28, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kabupaten Tapin dipastikan belum layak menerima trofi Adipura tahun 2025. Tingginya standar dan kriteria penilaian kinerja pengelolaan sampah yang ditetapkan Pemerintah Pusat menjadi salah satu faktor utama.

Hal tersebut terungkap dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah daerah tahun 2025 yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Nordin, saat dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (28/2/2026), membenarkan bahwa Kabupaten Tapin masuk zona merah pembinaan bersama 253 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. 

“Alhamdulillah, Tapin belum lagi. Se-Indonesia tidak ada yang dapat Adipura, apalagi Adipura Kencana,” ujarnya.

Meski demikian, dari 35 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, empat daerah di Provinsi Kalimantan Selatan masuk nominasi.

Keempatnya yakni Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Tanahbumbu.

“Mudahan tahun depan Kabupaten Tapin dapat Adipura,” harap Nordin.

Baca juga: Beraksi Bobol Rumah Advokat Kondang di Banjarmasin, Pencuri Gasak HP dan Uang Tunai Rp15 Juta

Selain zona merah pembinaan yang diikuti 253 daerah, sebanyak 132 kabupaten/kota lainnya bahkan masuk zona hitam atau dalam pengawasan ketat Pemerintah Pusat.

Sebagai catatan, Kabupaten Tapin sebenarnya telah empat kali menerima trofi Adipura, yakni pada 2016, 2017, 2018, dan 2023 dalam kategori kota kecil terbersih.

Penghargaan tersebut bahkan dijadikan ikon daerah. Replika trofi Adipura kini berdiri megah sebagai tugu di bundaran kawasan Rantau Baru, menjadi simbol keberhasilan Tapin dalam pengelolaan kebersihan kota.

Namun, saat ini Kabupaten Tapin bersama 252 kabupaten/kota lainnya berada dalam zona merah pembinaan, terutama terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan. 

Dalam sistem penilaian terbaru, TPA diwajibkan menggunakan metode pengelolaan sampah tertutup dan terkelola. 

Timbunan sampah tidak lagi dibiarkan terbuka, melainkan harus diolah sehingga menghasilkan nilai tambah, seperti energi untuk memasak, penerangan, hingga pupuk.

Tak hanya itu, TPA juga dituntut menjadi ruang edukasi bagi generasi muda dalam belajar pengelolaan sampah modern. 

Kawasan tersebut diharapkan bebas bau, tertata rapi, dan ditanami pepohonan rindang yang menghasilkan oksigen.

Standar tinggi inilah yang membuat banyak daerah, termasuk Tapin, harus berbenah lebih serius agar kembali mampu merebut trofi Adipura di tahun mendatang. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.