TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, khususnya yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Dalam kegiatan itu, petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin resmi serta belum memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Korban Banjir Bandang Padang Panjang Terima 6 Huntap dari Willie Salim dan Ustaz Dery
Penataan dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pelaksanaannya, Pemko mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada para pedagang.
Wali Kota Hendri menegaskan, penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga estetika dan ketertiban kota.
“Kita ingin trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat. Menurutnya, pelaku usaha merupakan bagian penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Baca juga: Pastikan Parcel di Sumbar Tak Kadaluwarsa, BBPOM Gelar Pemeriksaan 10 Hari Jelang Idul Fitri
“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat adalah untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan. Di persimpangan jalan, misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Pemko, lanjut Hendri, akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas Kota Padang Panjang kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth.
Bantuan itu diberikan sebagai bentuk dukungan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Pemko berharap suasana kota semakin tertata, aman, dan nyaman, dengan ruang publik yang terjaga serta pelaku usaha yang tetap dapat berkembang secara berkesinambungan.