TRIBUNMANADO.CO.ID - Info update peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara sore ini, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu (28/2/2026). update pukul 16:29 WITA, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 28 Februari 2026 pukul 16:29 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 16:40 WITA di:
Kabupaten Bolaang Mongondow: Lolak,
Kabupaten Minahasa: Kawangkoan Barat,
Kabupaten Minahasa Selatan: Amurang Timur,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Bolangitang Barat
Dan dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow: Sang Tombolang, Dumoga Barat, Dumoga Timur, Dumoga Utara, Bolaang, Lolayan, Passi Barat, Poigar, Passi Timur, Bolaang Timur, Bilalang, Dumoga, Dumoga Tenggara, Dumoga Tengah,
Kabupaten Minahasa: Tompaso, Langowan Barat, Sonder, Kawangkoan, Tombariri, Kawangkoan Utara, Tombariri Timur, Tompaso Barat,
Kabupaten Minahasa Selatan: Modoinding, Tompaso Baru, Ranoyapo, Motoling, Sinonsayang, Tenga, Amurang, Tumpaan, Tareran, Kumelembuai, Maesaan, Amurang Barat, Tatapaan, Motoling Barat, Motoling Timur, Suluun Tareran,
Kabupaten Minahasa Utara: Likupang Timur,
Kabupaten Minahasa Tenggara: Touluaan, Touluaan Selatan, Silian Raya, Tombatu Utara, Pasan,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Sangkub, Bintauna, Bolangitang Timur, Kaidipang,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Tutuyan, Modayag, Modayag Barat, Motongkad, Mooat,
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Posigadan, Pinolosian, Pinolosian Tengah, Pinolosian Timur, Tomini,
Kota Bitung: Ranowulu,
Kota Tomohon: Tomohon Barat,
Kota Kotamobagu: Kotamobagu Utara, Kotamobagu Timur, Kotamobagu Selatan, Kotamobagu Barat
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 19:00 WITA.
Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.
Baca juga: UMKM Sulut Dapat Angin Segar! KUR Bank SulutGo Bunga Ringan 6 Persen Tanpa Agunan hingga Rp 500 Juta
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini