SURYA.co.id JOMBANG - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47) dalam perkara pembunuhan suami siri memunculkan keberatan dari tim penasihat hukumnya.
Pihak pembela menilai sejumlah hal penting tidak menjadi bahan pertimbangan dalam amar putusan.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Kusuma Atmaja, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Lukman Haqim (45).
Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 17 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Terancam Hukuman Mati
Kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jombang, Palupi Pusporini, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
Namun, ia mengaku kecewa karena pembelaan yang telah diajukan sebelumnya dinilai tidak diakomodasi secara memadai.
Menurut Palupi, terdapat perbedaan mendasar antara konstruksi dakwaan jaksa dengan fakta medis yang terungkap di persidangan.
Ia menyoroti dakwaan awal yang menyebut adanya penggunaan racun potasium sebagai bagian dari skenario pembunuhan berencana.
"Fakta persidangan menunjukkan hasil visum dan autopsi dokter forensik menyatakan korban meninggal akibat luka tusuk, bukan karena racun seperti dalam dakwaan awal," ucapnya saat dikonfirmasi kembali SURYA.co.id, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Pelaku Sempat Minta Bantuan Anak Buah Korban
Perbedaan tersebut, kata Palupi, harusnya menjadi pertimbangan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur perencanaan itu.
Selain itu, tim pembela juga menilai kondisi terdakwa sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak mendapat perhatian cukup dalam pertimbangan hukum majelis hakim, meskipun hubungan pernikahan keduanya berstatus siri.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
"Opsi pengajuan banding masih terbuka dan akan diputuskan setelah masa pikir-pikir berakhir," ungkap Palupi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026).
Sidang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Putu saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji karena dilakukan dengan cara meracuni korban sebelum menghabisi nyawanya. Selain itu, sikap keluarga korban yang belum memberikan maaf turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap.
"Terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," Putu sebelum menutup persidangan.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Lukman Haqim di rumah kontrakannya di Kecamatan Mojoagung pada 25 Juni 2025. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah membusuk dan diduga korban telah meninggal dunia sejak pertengahan Mei 2025.
Dengan adanya rencana langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa, proses perkara ini berpotensi berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.