Tolak Ajuan Restorative Justice ASN BPK yang Aniaya ART di Bogor, Korban Lanjutkan Proses Hukum
Ardhi Sanjaya February 28, 2026 06:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Asisten rumah tangga (ART) berinisial FH yang menjadi korban penganiayaan majikan perempuan di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor menolak damai dengan pelaku.

Hal itu diungkap kuasa hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung merespons upaya restorative justice yang diajukan oleh tersangka berinisial OAP.

Ruben Alexander Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk menyelesaikan persoalan ini melalui restorative justice.

"Kami akan menyurati resmi polres terkait penolakan RJ," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Ia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku yang kabarnya merupakan ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu akan terus berlanjut.

Ruben Alexander Hutagalung memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan agar korban mendapat keadilan. 

"Tetap kita kawal sampai kepersidangan," katanya.

Dalam kasus ini, sang majikan perempuan berinisial OAP (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku diduga kuat terbukti melakukan penganiayaan terhadap ARTnya yang merupakan peremuan berinisial FH (21) hingga luka-luka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pelaku yang kabarnya merupakan ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengajukan restorative justice.

Hal itu diungkap Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menyebut bahwa tersangka ingin perkara ini diselesaikan secara musyarawah.

"Kalau dari dia (pelaku) mengajukan, sedang diajukan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Namun, terkait hal tersebut AKP Silfi Adi Putri menyebut bahwa keputusan berada di tangan pelapor atau korban.

Ia mengatakan, apabila korban bersedia perkaranga diselesaikan dengan restorative justice maka akan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.

Akan tetapi, kata di, apabila korban enggan untuk menyelesaikan melalui restoratove justice maka proses hukum akan berlanjut.

"Apakah korban di sini mau melaksanakan, kalau memang mau secara aturan nanti kita pertemukan, kalau tidak secara aturan kita tidak bisa memaksakan kepada pihak pelapor," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.