TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah hingga kini masih belum diteken pemerintah pusat.
Di balik proses yang berjalan tersebut, ada harapan ribuan penambang tradisional agar bisa bekerja secara legal tanpa dihantui status Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, memastikan dirinya terus mengawal proses penetapan WPR hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu ia sampaikan saat kunjungan penyerapan aspirasi masa reses di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (27/2/2026).
“Prosesnya dari kabupaten diusulkan ke provinsi, lalu diteruskan ke Kementerian ESDM. Saya sudah menerima tembusannya dan sedang mengawal agar ini bisa segera diproses,” ujar Sigit.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar delapan hingga sembilan kabupaten di Kalteng yang telah mengusulkan WPR. Namun, tidak semua daerah mengajukan hal serupa.
Ia menilai, keputusan tersebut sangat bergantung pada kondisi masing-masing wilayah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan karakteristik ekonomi masyarakatnya.
“Ada daerah yang mayoritas masyarakatnya bergerak di perkebunan sawit atau sektor lain. Ada juga wilayah yang tambangnya dominan batubara dengan skala besar. Jadi memang harus dilihat kondisi riil di lapangan,” katanya.
Di tengah harapan para penambang, Sigit mengungkapkan salah satu alasan belum ditekennya WPR adalah masih adanya pertimbangan teknis, terutama potensi tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.
"Kalau bersentuhan dengan IUP, itu harus dikeluarkan dari usulan WPR. Tidak boleh masyarakat nanti malah berhadapan dengan perusahaan. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Ia menekankan, wilayah yang nantinya ditetapkan sebagai WPR harus benar-benar clear and clean agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial di kemudian hari.
Sigit juga kembali menegaskan bahwa WPR diperuntukkan bagi penambang tradisional, bukan pengusaha besar.
“Kalau sudah pakai alat berat, itu bukan lagi rakyat. Itu sudah masuk kategori pengusaha dan wajib mengurus IUP,” ujarnya.
Menurutnya, WPR yang diperjuangkan saat ini ditujukan bagi masyarakat yang menggunakan mesin sedot atau lanting tradisional dalam skala kecil.
Legalitas melalui WPR diharapkan menjadi jalan tengah agar masyarakat dapat bekerja de
Baca juga: Lokasi Pertambangan Emas di Bukit Naga Tewah Gunung Mas, Bukan Kawasan WPR di Kalteng
Baca juga: Kementerian ESDM Bakal Terbitkan 129 Izin Tambang Rakyat di Kalteng, Ini Reaksi DPRD Provinsil
ngan tenang dan tidak lagi dikategorikan sebagai PETI.
Ia menyadari posisi masyarakat yang serba sulit. Di satu sisi mereka membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, di sisi lain aktivitas yang dilakukan berpotensi melanggar aturan jika belum memiliki izin resmi.
“Kita ingin masyarakat bekerja dengan tenang, tidak takut lagi. Tapi tetap harus sesuai aturan. WPR tidak boleh tumpang tindih dan tidak boleh merusak,” katanya.
Bagi Sigit, perjuangan WPR bukan sekadar soal tambang, melainkan tentang kepastian ekonomi bagi masyarakat kecil. Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu proses di Kementerian ESDM rampung.
“Ini masih saya kawal. Mudah-mudahan segera ada keputusan yang berpihak pada masyarakat, tetapi tetap sesuai regulasi,” pungkasnya.