SURYA.co.id – Viralnya oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Surabaya yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) mendadak mengusik rasa keadilan publik.
Di saat Pemerintah Kota Surabaya terus menggaungkan pemberantasan pungutan liar, aksi “minta-minta” justru muncul dari lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberdayaan masyarakat.
Kasus ini pun memantik respons tegas dari DPRD Surabaya dan menjadi alarm penting bagi warga untuk memahami batas kewenangan lembaga kelurahan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan viral di media sosial, melainkan dugaan pelanggaran etika yang harus ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Ini soal pelanggaran etik sebagai ketua LPMK. Saya langsung telpon Pak Camat-nya di Tandes untuk dievaluasi sesuai aturan,” desak Yona, Kamis (26/2/2026).
LPMK adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan yang dibentuk sebagai mitra pemerintah, bukan bagian dari struktur birokrasi.
Keberadaannya diatur dalam peraturan wali kota dan bertujuan membantu kelurahan dalam menampung aspirasi, mendorong partisipasi warga, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Penting dipahami warga, LPMK bersifat sukarela (volunter).
Baca juga: Viral LPMK di Surabaya Minta Minta THR, Komisi A DPRD Surabaya : Ini Soal Integritas
Pengurusnya tidak menerima gaji tetap dari APBD seperti aparatur sipil negara.
Peran mereka adalah menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah, bukan menjadi pihak yang memungut dana atas nama jabatan atau lembaga.
Karena posisinya yang strategis itulah, integritas pengurus LPMK menjadi hal yang mutlak dijaga.
“Yona melihat bahwa LPMK merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah. Karena itu, setiap pengurus harus menjaga amanah dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. Ini menyangkut integritas harus ada sanksi.”
Secara etika dan ketentuan hukum, tidak ada aturan yang membolehkan LPMK meminta dana kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain untuk kepentingan pribadi atau organisasi, termasuk dengan dalih THR.
Praktik semacam ini berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena memanfaatkan posisi sosial dan kewenangan informal.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Tandes menunjukkan bagaimana penyalahgunaan nama lembaga dapat merusak marwah LPMK secara keseluruhan.
“Dugaan permintaan THR dengan mengatasnamakan lembaga tidak dapat dibenarkan. Jika terbukti, langkah evaluasi dinilai perlu agar marwah kelembagaan tetap terjaga. Lembaga LPMK jangan dinodai dengan tindakan yang tidak pantas.”
Yona menegaskan bahwa sanksi harus diberikan sesuai regulasi, baik berupa evaluasi, penonaktifan, maupun langkah lain yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Harus dikenakan sanksi sesuai regulasi. Apakah dinonaktifkan atau seperti apa.”
LPMK tidak memiliki kewenangan:
Sebaliknya, LPMK wajib bekerja secara transparan, partisipatif, dan fokus pada kepentingan masyarakat.
Ketika batas ini dilanggar, kepercayaan publik menjadi taruhannya.
“Yona yang akrab disapa Cak YeBe itu meminta kecamatan untuk menyelidiki pelanggaran etika ini.”
Warga Surabaya yang merasa dirugikan atau mendapat permintaan tidak wajar dari oknum lembaga kelurahan dapat melapor melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya, salah satunya melalui aplikasi WargaKu.
Pemerintah Kota Surabaya menjamin perlindungan identitas pelapor, sehingga warga tidak perlu takut akan intimidasi atau tekanan di lingkungan tempat tinggalnya.
Keberanian melapor justru menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Integritas bukan soal seberapa besar jabatan, melainkan soal komitmen untuk tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Kasus LPMK di Surabaya ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengurus RT, RW, dan LPMK: jabatan sosial adalah amanah, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi.
“Saya mengimbau seluruh LPMK se-Surabaya agar menjaga etika, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak melakukan praktik-praktik yang bisa merusak citra lembaga,” kata Yona.
“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai citra lembaga LMPK terdampak oleh ulah oknum.”