BANGKAPOS.COM - Gerbong mutasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali bergerak signifikan pada pengujung Februari 2026.
Melalui surat telegram (TR) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya melakukan penyegaran organisasi, tetapi juga memberikan catatan merah bagi sejumlah perwira menengah (Pamen) yang dianggap melanggar aturan.
Dalam rotasi kali ini, terdapat 54 personel yang dimutasi.
Fokus perhatian publik tertuju pada tiga perwira yang masuk dalam kategori evaluasi dan demosi—sebuah sanksi pemindahan ke jabatan lebih rendah sebagai konsekuensi atas kinerja buruk, pelanggaran disiplin, etik, hingga pidana.
Di antara nama-nama yang terkena sanksi, nasib AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi yang paling disorot.
Meskipun saat ini ia dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri, statusnya bukan berarti bersih dari masalah.
Didik dilaporkan menghadapi serangkaian pelanggaran berat, mulai dari penyimpangan seksual hingga dugaan penggunaan serta setoran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba.
Saat ini, mantan Kapolres Bima Kota tersebut juga telah berstatus tersangka dalam proses perkara pidana di Bareskrim Polri, sembari menjalani proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Didik Eks Kapolres Bima Pemilik Koper Narkoba di LHKPN Total Rp1,48 M
Selain Didik, terdapat dua nama lainnya yang juga terkena sanksi serupa, yakni :
Edy didemosi menjadi Analis Divkum Polri.
Langkah ini diambil menyusul lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, serta catatan kontroversial terkait penanganan kecelakaan maut mahasiswa UGM pada 2025 lalu yang dinilai mencoreng citra kepolisian.
Natalena ditarik ke Pamen Polda Jambi tanpa jabatan strategis. Keputusan ini merupakan buntut dari aksi viralnya yang mengamuk di sebuah SPBU pada November 2025.
Tindakannya mengayunkan tongkat komando hingga patah ke kendaraan warga dinilai melampaui batas etika aparat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi ini dilakukan secara objektif. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia di lingkungan Polri agar organisasi tetap adaptif dan solid.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen SDM Polri untuk memastikan organisasi tetap adaptif, solid, dan responsif. Pimpinan berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Irjen Johnny pada Sabtu (28/2/2026).
Di sisi lain, rotasi ini juga membawa angin segar bagi penegakan hukum di bidang korupsi.
Brigjen Totok Suharyanto secara resmi dipromosikan menjabat sebagai Kakortastipidkor Polri, menggantikan Irjen Cahyono Wibowo yang memasuki masa pensiun.
Sebagai sosok yang dikenal sebagai reserse tulen, Totok diproyeksikan akan segera menyandang pangkat bintang dua (Irjen) dalam waktu dekat.
Secara keseluruhan, mutasi kali ini mencakup 44 personel yang mendapatkan promosi atau pergeseran setara, 3 personel yang didemosi, serta 7 personel yang memasuki masa purna bakti. (Tribunnews/ Bangkapos.com)