BANGKAPOS.COM - Fakta baru tentang sosok TR (47), perempuan yang jadi tersangka kekerasan terhadap anak tirinya, NS (13) di Sukabumi, Jawa Barat terungkap.
TR yang tinggal di Kampung Talagasari, RW 04/ RT 01, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, ternyata seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Status TR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, Sukabumi.
"Posisi di Kemenagnya dia (TR) sebagai penyuluh agama Islam pada (KUA) Kecamatan Kalibunder, dia diangkat sebagai PPPK," kata Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, Jumat (27/2/2026) siang.
Irmansyah menerangkan bahwa sejak ditetapkannya TR sebagai tersangka, dan Kemenag mendapat surat resmi TR sebagai tersangka, maka dia dinonaktifkan sementara.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Kematian Bocah di Sukabumi dan Hubungan Sang Ayah dengan 2 Wanita
Jika nantinya TR dinonaktifkan, Irmansyah berujar bahwa tersangka masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
"Kalau status kepegawaiannya, per hari ini kami belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih di PJ normal," lanjut Irmansyah.
"Namun, kalau misalnya kami dapatkan keputusan tersangka (TR dinonaktifkan), kami juga sudah menugasi Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan dari TR untuk ke Polres Sukabumi, untuk meminta penetapan status tersangka yang bersangkutan secara tertulis. Selama masa status tersangka, sejak saat itu gajinya dibayar hanya 50 persen," papar Irmansyah.
Irmansyah juga menjelaskan bahwa dari aturan Badan Kepegawaian Nasional, jika hukuman TR nantinya diputuskan oleh hakim hanya di bawah 2 tahun, maka TR bisa aktif kembali jadi PPPK.
Namun, jika keputusan hukum TR lebih dari 2 tahun, maka dia bakal diberhentikan.
"Kalau putusan pengadilan di bawah 2 tahun sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali di posisi jabatan semula. Tapi, kalau penetapan tersangka sudah menjadi terpidana dan ditetapkan di atas 2 tahun, ketentuannya harus diberhentikan karena statusnya sebagai PPPK diberhentikan dengan hormat," jelas Irmansyah.
Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka kematian anak tirinya, NS.
Sebelum meninggal, NS mengaku disuruh minum air panas oleh ibu tirinya, TR. Hal ini disebut menyebabkan adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban.
Kejadian memilukan tersebut terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Desa ini terletak sekitar 56 Km dari Palabuhanratu, ibukota Kabupaten Sukabumi. Bisa ditempuh menggunakan mobil sekitar dua jam.
Santri Ponpes Darul Ma’arif, Cibitung, Jawa Barat itu mengembuskan napas terakhir di RSUD Jampang Kulon Jl. Cibarusah No.1, Tanjung, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (19/2/2026).
Namun, TR membantah tudingan penganiayaan maupun pembunuhan, dan menyebut kematian NS sebagai takdir.
TR mengaku telah merawat korban sejak kelas 3 SD dan merasa terpukul atas kepergian anak tersebut.
Ia menilai respons publik di media sosial berlebihan dan tidak adil.
Ia bahkan menyebut netizen sebagai “pahlawan kesiangan” karena dianggap hanya mengomentari tanpa memberikan bantuan nyata, termasuk dalam proses pemakaman.
Suami Cabut Perjanjian Damai
Atas peristiwa tersebut, Anwar Satibi (38), suami dari TR sekaligus ayah kandung mendiang NS, mencabut laporan perjanjian damai atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak yang pernah ia ajukan pada November 2024.
Dulu, pada 2024 tersangka TR juga pernah melakukan kekerasan terhadap NS.
Kasus KDRT tersebut melibatkan Ibu tiri korban yakni TR dan U, anak angkat dari TR .
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November 2024 sekitar pukul 07.00 di wilayah Jalan Raya Bojonggenggeng, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penasehat hukum Ayah korban Dedi Setiadi, mengatakan, bahwa berkas perkara tahun 2024 lalu kembali dilanjutkan penyelidikan. Pasalnya terlapor yakni ibu tiri dan anak angkatnya melanggar perjanjian perdamaian karena kembali melakukan KDRT terhadap NS yang menyebabkan bocah itu meninggal.
"Perkara yang sudah ada perdamaian kembali dicabut oleh klien kami. Karena sudah melanggar hasil perjanjian kesepakatan damai," ujar Dedi kepada Tribunjabar, Sabtu (28/2/2028).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/30/XI/2024/SEK JAMPANG KULON/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, dan sempat dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim.
Terlapor perkara yang melakukan tindakan penganiayaan saat itu adalah ibu tiri dan anak angkat dari ibu tiri. Hal itu sudah terbukti dalam berkas perkara sebelumnya.
“Semua berkas sudah lengkap, termasuk visum dan saksi-saksi. Ini diangkat kembali untuk dilanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.
Perkara ini disebut mengacu pada ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam keluarga.
“Hari ini klien kami sudah diperiksa. Tadi malam sudah dilakukan BAP dan pagi ini juga sudah diperiksa di Polsek Jampang Kulon,” ungkapnya.
Anwar menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena terlapor diduga telah melanggar isi pernyataan damai yang sebelumnya disepakati.
“Saya menginginkan dan memohon kepada Polres Sukabumi untuk dapat memproses kembali laporan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan terhadap anak, yang secara hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari prioritas penegakan hukum.
Istri Lapor Ayah Kandung
Anwar Satibi, ayah kandung mendiang NS, kini menghadapi tuduhan pidana.
Lisnawati, mantan istrinya, melaporkan Anwar Satibi ke polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak pada Selasa (24/2/2026).
Tidak hanya itu, Satibi juga dituding oleh istri barunya yakni TR terlibat dalam penganiayaan terhadap NS.
Anwar membantah telah menelantarkan anaknya. Ia menilai langkah mantan istrinya yang melaporkan dirinya di tengah suasana duka sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
"Ya kalau menurut saya, mantan istri saya ini sepertinya otaknya enggak sehat ya. Dalam duka seperti ini, kalau dia datang dengan pengacaranya untuk menguak kasus (kematian) ini demi mencari keadilan, saya setuju," kata Anwar.
Namun, Anwar menolak tuduhan bahwa dirinya telah menelantarkan NS semasa hidup.
Menurut dia, ia memasukkan anaknya ke pondok pesantren adalah bukti tanggung jawabnya akan pendidikan sang anak.
"Kalau dia menuduh saya menelantarkan anak, enggak mungkin saya masukkan pondok, enggak mungkin saya sekolahkan," ujar Anwar.
Anwar menjelaskan bahwa awalnya NS diantarkan sendiri oleh ibu kandung dan keluarganya ke yayasan tempat Anwar bekerja di wilayah Solokan Pari.
"Jadi saya enggak tahu, intinya anak saya datangnya ke sini saya tidak mengambilnya dari sana, tapi diantarkan sama dia ke Solokan Pari," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, Anwar kemudian mengenal. Saat itu, TR menaruh simpati yang besar kepada NS. Perhatian yang diberikan TR kepada NS itulah yang diakui Anwar menjadi salah satu alasannya menikahi TR.
Setelah menikah dengan TR, lanjut Anwar, anaknya dipindahkan sekolah dari Purwasedar ke Cilubang oleh istrinya tersebut.
Istri Baru Sebut Anwar Terlibat
Tak ingin masuk penjara sendiri, TR mengungkap dugaan keterlibatan suaminya dalam penganiayaan yang mengakibatkan bocah NS meninggal dunia.
TR, ibu tiri dari NS, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
Perempuan berusia setengah baya itu mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap NS, meski alasannya hanya untuk mendidik anak.
TR juga mengungkap keterlibatan Anwar Satibi ayah kandung NS yang juga suaminya.
Pengakuan TR di depan penyidik, Anwar Satibi sempat tak mau membawa anaknya ke rumah sakit.
Bahkan saat hendak dibawa ke rumah sakit, korban NS sempat dilempar ayahnya ke dalam mobil.
TR juga mengungkap suaminya itu merupakan sosok yang tempramen.
Pengacara TR, Moch Buchori mengatakan bahwa kondisi NS sebelum dibawa ke rumah sakit sudah lemas.
Ia menyebut kliennya yang memaksa Anwar Satibi untuk membawa NS ke rumah sakit.
"Kondisi NS pada saat itu lemas, memang sakit beliau. Dengan hal seperti itu, kekhawatiran TR takut terjadi sesuatu hal, makanya memaksakan awalnya kepada ayah kandungnya untuk dibawa ke rumah sakit," kata Buchori dikutip dari Youtube Cumicumi, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan pengakuan TR di depan penyidik, awalnya Anwar Satibi tidak mau membawa anaknya ke rumah sakit.
Karena kesal terus-terusan dipaksa ke rumah sakit, menurut TR, Anwar emosi hingga melempar anaknya ke mobil.
"Waktu itu karena ayah kandungnya tidak mau, itu dipaksa. Dan hal itu sempat terjadi, pada saat dibopong, diambil almarhum dari rumah ke mobil, itu terjadi pelemparan pada saat dimasukan ke mobil," tuturnya.
Diduga hal itu dilakukan oleh Anwar Satibi karena terbawa emosi.
"Pengakuan TR, ayahnya itu pada saat ke rumah sakit tidak mau, sehingga emosional. Karena dia kebawa emosi, dia kepaksa, dia ngambil lalu dimasukkan ke dalam mobil, karena emosional dilemparkan oleh ayahnya ke mobil jok belakang," kata dia lagi.
Ia pun mempertanyakan dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul yang dilakukan kepada NS.
Sebab berdasarkan pengakuannya, TR tidak pernah merasa melakukan pemukulan terhadap NS.
"Berdasarkan hasil visum dari kepolisian, hanya menjelaskan adanya luka, penyebabnya barang tumpul. Namun yang melakukan siapa? Klien kami merasa tidak pernah melakukan," ungkap dia.
Buchori pun menegaskan kalau rumah yang ditinggali TR, NS, dan Anwar Satibi adalah rumah orangtua TR.
Sehingga jika ada penganiayaan yang dilakukan TR, pasti akan diketahui oleh anggota keluarganya.
"Di mana ketika terjadi penganiayaan yang disangkakan, pasti semua di rumah mengetahui. Kebetulan ada saudara ayah kandungnya juga di rumah tersebut," jelasnya.
Ia pun menduga adanya keterlibatan dari Anwar Satibi pada luka yang dialami oleh korban.
"Ada kemungkinan dari ayahnya ada ikut serta, karena mengingat di dalam rumah itu ada ayahnya, ada TR," kata dia.
Sementara itu, terkait adanya dugaan tersangka lain, Kapolres Sukabumi mengaku masih melakukan pendalaman.
"Masih kami dalami untuk (tersangka) lain (apakah ada atau tidak). Namun, kami masih fokus mendalami daripada unsur-unsur perkenankan daripada pasal-pasal yang mana bisa kami perkuat,” tutup Samian.
Pengakuan Ayah Kandung
Pada podcast di Denny Sumargo, Anwar Satibi membenarkan kalau dirinya memang tidak langsung membawa anaknya ke rumah sakit.
Saat itu ia berdalih kalau dirinya bangun tidur kesiangan.
"Niatnya saya mau pagi-pagi ke rumah sakit, mungkin karena saya capek jadi bangunnya agak kesiangan," katanya.
Padahal sejak sehari sebelumnya, ia sudah melihat kondisi anaknya yang sudah tak berdaya.
Anwar juga sempat mengirim pesan pada ibu kandung NS soal kondisi sang anak dua hari sebelum meninggal.
Ia menyebut bahwa NS sakit paru-paru.
"Sepertinya sakit, si Raja sakit paru-paru," katanya.
(Tribun Jabar/Dian Herdiansyah/Kompas.com/Tribunnews.com/Fersianus Waku) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti, Sanjaya Ardhi)