DLHP Mulai Tarik Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon, Pedagang Diminta Waspada Pungli
Ode Alfin Risanto March 01, 2026 07:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mulai melakukan penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika. 

Penarikan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan besaran retribusi Rp5.000 per pedagang per hari.

Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan penagihan dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan DLHP. 

Baca juga: Catat! Jadwal Puasa Ramadan Hari Ke-11 1 Maret 2026 di Kota Ambon, Disertai Niat dan Doa Berbuka

Baca juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2026: Hampir Semua Wilayah di Maluku Berawan

Retribusi tersebut berlaku bagi seluruh pedagang, baik yang berjualan di dalam gedung maupun di area luar pasar.

“Retribusi sampah berlaku untuk semua pedagang. Mulai tahun ini, pedagang di Pasar Mardika baru maupun di luar gedung sudah ditagih oleh DLHP,” ujarnya melalui keterangan email kepada TribunAmbon.com, Jumat (27/2/2026).

Apries juga mengimbau para pedagang agar selalu memeriksa surat tugas dan kartu identitas petugas penagih.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari adanya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Apabila pedagang merasa ragu, silakan meminta surat tugas dan ID card. Setiap petugas resmi dibekali dengan identitas dan surat tugas,” tambahnya.

Sementara itu, pantauan TribunAmbon.com sebelumnya menunjukkan kondisi Pasar Mardika sempat memprihatinkan. 

Sampah berserakan hampir di seluruh lantai gedung, mulai dari lantai satu hingga lantai empat.

Di jalur tangga darurat, kondisi lebih memukul. 

Selain sampah plastik dan sisa makanan, ditemukan pula botol bekas berisi air kencing manusia yang menimbulkan bau pesing menyengat dan mengganggu aktivitas pedagang serta pengunjung.

Kondisi serupa juga terlihat di lantai empat yang diperuntukkan bagi konter servis dan penjualan handphone. 

Air tergenang di sejumlah titik, lantai kotor, dan tumpukan sampah tampak di berbagai sudut ruangan.

Ironisnya, para pedagang mengaku tetap rutin membayar sewa lapak dan retribusi sampah. Rio (40), salah satu pemilik konter servis handphone di lantai empat, mengaku kecewa dengan pengelolaan kebersihan gedung.

“Kalau disuruh bayar, saya bayar. Menurut saya itu wajar. Tapi petugas kadang datang menagih, kadang tidak. Jadi tidak menentu,” katanya.

Namun demikian, kondisi Pasar Mardika kini telah kembali bersih. Berdasarkan pantauan Sabtu (28/2/2026), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku telah melakukan pembersihan menyeluruh.

Lantai pasar dipel hingga mengilap dan sampah yang sebelumnya berserakan di berbagai sudut ruangan telah diangkut. 

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian bersama antara masyarakat dan pengelola gedung untuk menjaga kebersihan pasar secara berkelanjutan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.