TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus hukum mengejutkan menjerat Piche Kota, sosok yang sebelumnya dikenal publik sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025.
Nama yang sempat dielu-elukan berkat suara dan penampilannya di panggung kini berubah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.
Piche Kota dilaporkan resmi ditahan dan harus mendekam di penjara setelah terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini sontak mengundang keprihatinan sekaligus kemarahan publik, mengingat statusnya sebagai figur publik dan idola baru.
Aparat kepolisian menyebut penahanan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah alat bukti.
Kasus ini menambah daftar panjang figur publik yang kariernya runtuh akibat persoalan hukum serius.
Pihak keluarga korban disebut tengah menuntut keadilan penuh melalui proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, masa depan karier Piche Kota kini berada di ujung tanduk, terancam sirna di tengah jerat kasus yang terus bergulir.
Baca juga: Rahasia Gelap Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Terkuak, Polisi Sebut Pelaku Tak Rela Hubungan Berakhir
Penyidik Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota (PK) pada Sabtu (28/2/2026).
PK ditahan menyusul penahanan terhadap dua rekannya Rival (R) dan Roy Mali (RM).
Ketiganya ditahan setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) berinisial AKT (16).
"Untuk tersangka PK ditahan tadi siang sekitar pukul 13.00 WITA," kata Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Gede menyebutkan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka ini tidak dilakukan serentak.
Untuk tersangka R, telah ditahan sebelumnya yakni pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 22.18 WITA. Sedangkan tersangka RM telah ditahan usai ditangkap di Timor Leste pada Senin, 23 Februari 2026.
Kapolres Belu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Untuk diketahui, kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni RM, R, dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13, PK.
Sebelumnya, Kapolres Belu menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika tersangka R mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.
“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Gede kepada Kompas.com pada Jumat, 27 Februari 2026.
Korban kemudian dipapah oleh R bersama PK, dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.
Di kamar tersebut, korban diperkosa secara bergantian dalam waktu berbeda oleh tiga tersangka dari 10-11 Januari 2026.
Setelah itu, tersangka RM sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian beredar luas di media sosial.
Merasa terpukul setelah fotonya viral, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Penyidik selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.
Pada 2 Februari 2026, PK dan R menjalani pemeriksaan, sementara RM sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, RM yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026.
Kapolres menegaskan penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Gede.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)