Disnakertrans Bantul Bakal Buka Posko Aduan THR Selama 2-27 Maret 2026
Muhammad Fatoni March 01, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026, di kantor Disnakertrans Bantul selama Senin-Jumat (2-27/3/2026).

"Besok, kami pasang spanduk posko pengaduan THR di kantor sekaligus menyertakan nomor WhatsApp untuk mempermudah pekerja dalam melakukan konsultasi atau aduan terkait THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Minggu (1/3/2026).

Selain itu, pihaknya juga melakukan deteksi dini bersama dewan pengupahan dan LKS Tripartit.

Setidaknya, ada delapan perusahaan yang sudah dikunjungi oleh pihaknya. 

Pengaduan THR

Dari jumlah itu, kata Rina, ada beberapa perusahaan yang pernah diadukan oleh pekerja terkait masalah THR.

Selain itu, kata Rina, ada juga perusahaan yang mendapat pengaduan dari permasalahan lain. 

"Jadi, kami melakukan pantauan tidak hanya masalah THR saja. Kebetulan kemarin ada perusahaan yang diadukan terkait normatif lain dan tidak bisa saya sampaikan, sehingga kita lakukan kunjungan ke sana untuk klarifikasi dan menanyakan seperti apa di salah satu perusahaan yang diadukan," paparnya.

Baca juga: Seorang Bapak di Bantul Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik

Lebih lanjut, kata Rina, delapan perusahaan itu memiliki jumlah pekerja yang berbeda-beda.

Namun, satu di antaranya, ada yang memiliki pekerja hampir mencapai ribuan orang. 

Apalagi pada tahun lalu, ada 15 perusahaan yang sempat teradukan terkait masalah THR.

Kemudian, ada empat perusahaan yang berlarut dan penanganannya dibawa ke ranah provinsi.

"Kalau tidak selesai penanganannya di kabupaten kan bergulir ke provinsi. Nanti pengawas atau dari provinsi turun. Itu sudah ditangani oleh pengawas dan ditindaklanjuti oleh pengawas sesuai dengan mekanisme pengawasan yang ada," ujar Rina.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Bumi Projotamansari untuk patuh terhadap regulasi yang ada, termasuk pemberian THR terhadap perusahaan. 

"THR itu merupakan kewajiban yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Ya mohon itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," pinta dia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.