Zakat Fitrah 2026 Sawahlunto: Kategori Tertinggi Rp47.500, Berikut Rincian Sesuai Harga Beras
Muhammad Afdal Afrianto March 01, 2026 03:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 18/BAZNAS-SWL/II/2026 yang diterbitkan 12 Februari 2026.

Baca juga: BAZNAS Sijunjung Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp47.000 per Jiwa

Penetapan dilakukan agar masyarakat memiliki panduan jelas sebelum memasuki bulan suci Ramadhan dan agar penyaluran zakat tepat waktu serta tepat sasaran.

Prosesnya melibatkan diskusi bersama perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag, Dinas Koperindag, serta bagian Kesra Setdako Sawahlunto pada 24 Sya’ban 1447 H.

Secara syariat, takaran zakat fitrah 3 1/3 liter atau setara 2,5 kg beras per jiwa, yang dapat dibayarkan dalam bentuk beras fisik maupun uang tunai.

BAZNAS Sawahlunto membagi besaran uang pengganti zakat fitrah menjadi empat kategori sesuai harga beras sehari-hari:

  • Kategori I: Rp47.500 (beras Rp19.000/kg)
  • Kategori II: Rp46.500 (beras Rp18.500/kg)
  • Kategori III: Rp44.000 (beras Rp17.000/kg)
  • Kategori IV: Rp40.000 (beras Rp16.000/kg)

Penentuan nominal ini dilakukan berdasarkan survei harga pasar selama dua minggu terakhir agar relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia masjid/mushalla resmi BAZNAS.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Payakumbuh Tahun 2026, Paling Tinggi Rp 48 Ribu per Jiwa

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang memiliki halangan syar’i untuk berpuasa, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, atau orang sakit menahun.

Besaran fidyah dihitung berdasarkan biaya satu kali makan dan dibagi menjadi empat kategori:

  • Kategori I: Rp40.000
  • Kategori II: Rp30.000
  • Kategori III: Rp24.000
  • Kategori IV: Rp20.000

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, beras, maupun nasi bungkus yang diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

BAZNAS Sawahlunto berharap keputusan lebih awal ini membantu masyarakat mempersiapkan diri dengan tenang dalam menyambut bulan Ramadhan penuh berkah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.