TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 18/BAZNAS-SWL/II/2026 yang diterbitkan 12 Februari 2026.
Baca juga: BAZNAS Sijunjung Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp47.000 per Jiwa
Penetapan dilakukan agar masyarakat memiliki panduan jelas sebelum memasuki bulan suci Ramadhan dan agar penyaluran zakat tepat waktu serta tepat sasaran.
Prosesnya melibatkan diskusi bersama perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag, Dinas Koperindag, serta bagian Kesra Setdako Sawahlunto pada 24 Sya’ban 1447 H.
Secara syariat, takaran zakat fitrah 3 1/3 liter atau setara 2,5 kg beras per jiwa, yang dapat dibayarkan dalam bentuk beras fisik maupun uang tunai.
BAZNAS Sawahlunto membagi besaran uang pengganti zakat fitrah menjadi empat kategori sesuai harga beras sehari-hari:
Penentuan nominal ini dilakukan berdasarkan survei harga pasar selama dua minggu terakhir agar relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia masjid/mushalla resmi BAZNAS.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Payakumbuh Tahun 2026, Paling Tinggi Rp 48 Ribu per Jiwa
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang memiliki halangan syar’i untuk berpuasa, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, atau orang sakit menahun.
Besaran fidyah dihitung berdasarkan biaya satu kali makan dan dibagi menjadi empat kategori:
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, beras, maupun nasi bungkus yang diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
BAZNAS Sawahlunto berharap keputusan lebih awal ini membantu masyarakat mempersiapkan diri dengan tenang dalam menyambut bulan Ramadhan penuh berkah.