TRIBUNPALU.COM - Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota, kini resmi ditahan.
Penyanyi jebolan Indonesia Idol itu harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur.
Piche Kota ditahan setelah terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMA.
Penahanan terhadap Piche dilakukan oleh penyidik pada Sabtu (1/3/2026) siang sekitar pukul 13.00 WITA setelah melalui penyelidikan intensif.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa Piche merupakan tersangka ketiga yang diamankan dalam kasus ini.
"Untuk tersangka PK ditahan tadi siang sekitar pukul 13.00 WITA," kata Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Baca juga: Selain Ali Khamenei, Ini 7 Nama Petinggi Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel
Piche ditahan menyusul dua rekannya, yakni Rival (R) dan Roy Mali (RM), yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi pemerkosaan terhadap korban berinisial AKT yang baru menginjak usia 16 tahun.
Proses penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan secara bertahap oleh aparat kepolisian di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka R telah ditahan sebelumnya pada Jumat malam, sedangkan tersangka RM sempat ditangkap di Timor Leste pada akhir Februari lalu.
Kapolres Belu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai korban.
Proses hukum dipastikan berjalan secara tegas, profesional, dan transparan untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: Klarifikasi Piche Kota Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Siswi SMA
Untuk diketahui, kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni RM, R, dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13, PK.
Sebelumnya, Kapolres Belu menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika tersangka R mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.
“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Gede kepada Kompas.com pada Jumat, 27 Februari 2026.
Korban kemudian dipapah oleh R bersama PK, dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.
Di kamar tersebut, korban diperkosa secara bergantian dalam waktu berbeda oleh tiga tersangka dari 10-11 Januari 2026.
Setelah itu, tersangka RM sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian beredar luas di media sosial.
Merasa terpukul setelah fotonya viral, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Penyidik selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.
Pada 2 Februari 2026, PK dan R menjalani pemeriksaan, sementara RM sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, RM yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026.
Kapolres menegaskan penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Gede.(*)
Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel