Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Amien Suyitno beri jawaban soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah periode Januari-Februari 2026 yang belum dibayarkan. TPG ini ditujukan untuk lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) 2025.
Amien menyatakan belum cairnya tunjangan berkaitan dengan masalah prosedural. Berdasarkan ketentuan yang ada, anggaran TPG bisa diajukan ketika PPG dinyatakan selesai.
Ketika, seseorang masih menjalani proses pembelajaran PPG, anggaran TPG belum bisa diajukan. Amien menegaskan guru yang tunjangannya belum cair, lantaran kelulusan mereka baru diumumkan.
"Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya," tuturnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/3/2026).
TPG Tengah Diusulkan
Lebih lanjut, Amien Suyitno menyatakan saat ini, TPG madrasah lulusan PPG 2025 tengah diusulkan. Pengusulan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah diusulkan, pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) akan melakukan pemeriksaan dan prosesnya tengah berlangsung. Amien membantah adanya kendala pencairan TPG dan semua prosesnya dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun," jelasnya.
Ketika kelulusan PPG terjadi di akhir tahun, perlu ada penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan anggaran. Amien menjelaskan pada prinsipnya anggaran diajukan pada tahun sebelumnya, bukan tahun berjalan.
"Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, guru lulusan PPG berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG. Saat ini, mekanisme TPG dicairkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Adapun besaran TPG yang diterima guru bisa berbeda-beda sesuai dengan status dan gaji mereka. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima TPG sebesar 1 kali gajinya, sedangkan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta per bulan.







