TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral di sosial media, dua kelompok massa terlibat ketegangan di lahan yang menjadi akses jalan ke Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar, dua kelompok massa terlibat ketegangan.
Pasalnya, upaya pengecoran di lahan itu dikawal sekelompok orang mendapat penolakan dari sekelompok orang lainnya.
Beruntung, personel Polsek Tamalanrea yang tiba di lokasi berhasil menenangkan ketegangan yang ada.
Muncul tudingan bahwa upaya pengecoran itu diduga dilakukan manajemen Hotel Grand Puri.
Namun pihak hotel membantah terlibat dalam penutupan jalan tersebut.
Kuasa hukum Grand Puri, Adeh Dwi Putra, menegaskan bahwa isu yang menyebut hotel melakukan penyerobotan lahan tidak benar.
"Permasalahan terkait ini yang saat ini (viral) itu Hotel Grand Puri diduga melakukan penyerobotan atas tanah yang berada di samping hotel tersebut," ujar Adeh saat ditemui sejumlah wartawan di Jl Letjen Hertasning, Makassar, Minggu (1/3/2026).
"Jadi saya ingin meluruskan juga terkait bahwa hotel di sini tidak ada keterkaitan dengan permasalahan tersebut," lanjutnya.
Adeh menjelaskan, berdasarkan keterangan manajemen, lahan yang disengketakan masih tercatat sebagai milik almarhum Basri Caronge.
Sengketa disebut terjadi antara pihak Wisma Nirmalasari dengan ahli waris Basri Caronge, yang diketahui bernama Budiawan Caronge.
"Bahwa jadi sengketanya sebenarnya ini antara pihak Nirmala Sari dan ahli waris dari Bapak almarhum Basri Caronge," ujarnya.
Ia mengakui, memang ada keinginan dari pihak hotel untuk memiliki lahan tersebut.
Namun prosesnya belum bisa disempurnakan karena masih ada persoalan hukum yang belum tuntas.
Adeh mengatakan, ahli waris sempat menawarkan tanah itu ke manajemen hotel.
Setelah tim legal melakukan verifikasi, dokumen kepemilikan dinilai sah secara hukum.
"Ada sertifikat hak milik, ada floating dan segala macamnya itu sah. Oleh karena itu hotel itu tertarik," ungkapnya.
Namun, dari hasil analisis hukum, ditemukan bahwa sebagian akses jalan masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Basri Caronge seluas 1.239 meter persegi.
"Kami minta untuk pemilik tanah ini sebelum menjual secara sempurna, itu harus membereskan semua permasalahan yang ada di atas objek itu," sebutnya
Adeh juga menegaskan, tidak ada aksi penutupan jalan oleh pihak hotel.
Yang terjadi, kata dia, adalah pemilik tanah membangun fondasi di atas lahan miliknya sendiri.
"Jadi perlu dipahami juga bahwa tidak ada aksi penutupan. Yang ada sebenarnya adalah kegiatan pemilik tanah membangun fondasi di atas tanah miliknya sendiri yang diperoleh secara sah menurut hukum," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, komunikasi antara pemilik tanah dan pihak Nirmalasari sebenarnya sudah berlangsung lama.
Opsi tukar guling maupun pembelian disebut pernah ditawarkan, namun tidak tercapai kesepakatan.
"Oleh karena itu pemilik tanah beranggapan ya sudah lah saya membangun di atas tanah saya sendiri kok dilarang," bebernya.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, Adeh pun mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Silakan lakukan upaya hukum. Menggugat atau melaporkan polisi tidak ada masalah," imbuhnya.
Rekan Adeh, Lucky Diwangkara, turut menegaskan bahwa tidak ada akses fasilitas umum (fasum) yang ditutup.
"Untuk masalah fasum itu memang kami sudah kroscek, mulai dari peninjauan lapangan langsung, audiensi dengan pihak instansi yang sebenarnya berwenang untuk menyatakan itu fasum atau bukan. Dan memang tidak ada pernyataan atau dokumen manapun yang menyatakan itu fasum," ucap Lucky.
Ia juga menegaskan bahwa bukan pihak hotel yang melakukan pemblokiran jalan.
"Bukan Grand Puri yang melakukan pemblokiran jalan, namun merupakan tindakan langsung dari pemilik tanah," tuturnya.
Camat Tamalanrea, Andi Patiroi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah bergulir ke Polda Sulsel.
"Itu menurut pihak Polsek sudah bergulir di Polda masalah tanah. (Ditutup karena) Sengketa tanah, iya," kata Patiroi, kepada wartawan kemarin.
Ia menjelaskan, pengecoran dilakukan pada Kamis (25/2) malam.
Sehari sebelumnya, suasana sudah tegang ketika akses itu lebih dulu ditutup menggunakan pagar seng oleh pihak yang bersengketa.
Penutupan tersebut berdampak langsung pada aktivitas Wisma Nirmalasari.
Meski demikian, Patiroi menyebut warga sekitar masih memiliki jalur alternatif.
“Iya. Pihak Wisma Nirmalasari. Kalau warga ada aksesnya tersendiri. Pihak Nirmalasari dengan Grand Puri yang ada permasalahan tanah di situ,” katanya.(*)