Pengakuan Raihan Mahasiswa UIN Suska Riau Nekat Bacok Faradhila, Memang Ingin Membunuh
Tommy Kurniawan March 01, 2026 06:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Pengakuan mengejutkan disampaikan Raihan Muzaffar, mahasiswa di UIN Suska Riau, terkait aksi pembacokan terhadap Farradhila Ayu Pramesti yang terjadi pada Rabu (25/2/2026).

Tindakan brutal tersebut mengakibatkan korban yang akrab disapa Fara menderita luka serius di bagian kepala, lengan, hingga punggung akibat sabetan senjata tajam.

Rekaman video interogasi terhadap Raihan kemudian beredar luas di media sosial, memperlihatkan proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian setelah ia diamankan.

Ekspresi wajah pemuda berusia 22 tahun itu tampak pucat dan tertunduk saat menjalani pemeriksaan, meski pada awalnya ia mencoba menghindar dari jawaban tegas soal motif penyerangan.

Keterangan resmi mengenai motif pembacokan diungkapkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, yang menyebut akar persoalan dipicu masalah perasaan sepihak.

Menurut penjelasan polisi, tersangka menganggap korban memiliki hubungan lebih dari sekadar teman, sementara korban tidak pernah memiliki perasaan serupa.

Perbedaan persepsi itulah yang disebut memicu kekecewaan mendalam hingga berujung pada niat melakukan penganiayaan berat.

Baca juga: Menangis Vina Diamuk Dedi Mulyadi Gegara Jadi Pengantin Pesanan di China, Kini Mau Pulang

Baca juga: Bawa Istri Orang ke Hotel, Anggota Polisi Ditahan 7 Hari

Fakta lain yang terungkap, rencana kekerasan tersebut ternyata sudah terlintas dalam benak tersangka sejak November 2025.

Sikap diam yang ditunjukkan Raihan setelah melakukan aksinya juga menjadi sorotan penyidik karena dianggap mencerminkan adanya perencanaan matang.

Pertanyaan-pertanyaan tajam yang diajukan aparat dalam video interogasi sempat dijawab singkat oleh pelaku, termasuk ketika ia ditanya apakah berniat membuat korban tewas.

Jawaban awalnya menyebut tidak ingin membunuh, meski polisi menilai penggunaan kapak dan parang menunjukkan potensi mematikan.

Desakan penyidik yang terus mengulang pertanyaan akhirnya memunculkan pengakuan berbeda ketika pelaku menganggukkan kepala saat ditanya soal niat membunuh.

Keyakinan aparat bahwa aksi tersebut memang direncanakan pun semakin menguat setelah respons nonverbal itu terekam.

Ancaman hukuman berat kini membayangi tersangka setelah polisi menambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.

Pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif narkotika, sehingga dugaan pengaruh zat terlarang tidak ditemukan.

Langkah lanjutan berupa pemeriksaan kejiwaan juga direncanakan dengan melibatkan psikiater guna memastikan kondisi mental tersangka.

Penelusuran jejak digital turut dilakukan untuk mendalami indikasi perencanaan sebelum kejadian berlangsung.

Kronologi peristiwa mengungkap bahwa korban saat itu berada di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum kampus, menunggu jadwal ujian munaqosah atau ujian skripsi akhir.

Kedatangan pelaku secara tiba-tiba ke ruangan tersebut langsung diikuti serangan menggunakan kapak yang dibawanya dari rumah.

Upaya korban melarikan diri bahkan dilakukan melalui jendela, sebagaimana keterangan yang diperoleh polisi di tempat kejadian perkara.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami patah pergelangan tangan serta luka di kepala karena berusaha menangkis sabetan.

Keberuntungan masih berpihak pada korban karena petugas keamanan kampus bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum situasi semakin fatal.

Tas milik tersangka kemudian ditemukan berisi satu senjata tajam lain jenis parang, meski yang digunakan saat menyerang adalah kapak.

Setelah insiden berdarah itu, korban sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad untuk menjalani operasi lanjutan.

Proses pemulihan korban saat ini masih berlangsung pasca tindakan medis intensif yang dilakukan tim dokter.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polsek Binawidya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan motif asmara yang berujung kekerasan kini masih terus didalami aparat guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan kampus dan melibatkan sesama mahasiswa satu jurusan serta angkatan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan emosi dan penyelesaian konflik secara sehat, agar persoalan pribadi tidak berubah menjadi tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.