TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mulai membuka layanan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor untuk mudik.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 10 Maret (tutup pukul 12.00 WIB).
Adapun masa berlaku pengeluaran maksimal 45 hari setelah tanggal surat keputusan.
Salah satu syarat yang wajib ialah menyerahkan jaminan sebesar PPN terutang.
Serta tidak berlaku untuk motor dan mobil Completely Built Up (CBU).
Layanan Pengeluaran Sementara Bea Cukai Batam untuk kendaraan bermotor selama mudik dikeluarkan untuk memudahkan warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Status Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadikannya sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam.
Serta memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM untuk mendorong investasi, industri, dan perdagangan internasional.
Wilayah ini, yang diperluas hingga 15 pulau menurut PP No. 47 Tahun 2025, menjadi hub strategis dengan insentif fiskal khusus.
Kendaraan yang masuk dengan fasilitas FTZ (seringkali plat nomor khusus) bebas pajak impor, namun memerlukan izin dan pembayaran pajak tertentu (PNBP) jika ingin dibawa keluar dari wilayah Batam.
Jika mobil dalam proses kredit, dapat lampirkan surat dari leasing dan fotokopi BPKB asli.
Catatan: setelah ke loket client coordinator, isi form bit.ly/PengeluaranSementaraKBM
Catatan: 11 persen dari NJKB berdasarkan laman https://bapenda.kepriprov.go.id/infonjkb
Catatan: jangka waktu pengeluaran sementara maksimal 45 hari sejak surat keputusan dikeluarkan.