Batam Status FTZ, Ini Syarat Kendaraan Bermotor Boleh Keluar Sementara Selama Mudik Lebaran 2026
Septyan Mulia Rohman March 01, 2026 06:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mulai membuka layanan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor untuk mudik.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 10 Maret (tutup pukul 12.00 WIB).

Adapun masa berlaku pengeluaran maksimal 45 hari setelah tanggal surat keputusan.

Salah satu syarat yang wajib ialah menyerahkan jaminan sebesar PPN terutang.

Serta tidak berlaku untuk motor dan mobil Completely Built Up (CBU).

Mengapa Bea Cukai Batam Keluarkan Layanan Ini?

Layanan Pengeluaran Sementara Bea Cukai Batam untuk kendaraan bermotor selama mudik dikeluarkan untuk memudahkan warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Status Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadikannya sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam.

Serta memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM untuk mendorong investasi, industri, dan perdagangan internasional. 

Wilayah ini, yang diperluas hingga 15 pulau menurut PP No. 47 Tahun 2025, menjadi hub strategis dengan insentif fiskal khusus. 

Kendaraan yang masuk dengan fasilitas FTZ (seringkali plat nomor khusus) bebas pajak impor, namun memerlukan izin dan pembayaran pajak tertentu (PNBP) jika ingin dibawa keluar dari wilayah Batam.

Berikut Syarat Pengeluaran Sementara Kendaraan Bermotor untuk Mudik dari Batam

Berlaku untuk:

  • Mobil dan 
  • Mobil CBU dengan Form A.

Jika mobil dalam proses kredit, dapat lampirkan surat dari leasing dan fotokopi BPKB asli.

Tahapan Pengajuan:

  • Foto kendaraan (depan, belakang, samping)
  • Nomor mesin dan rangka mesin
  • Fotokopi KTP & NPWP
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Fotokopi SIM
  • Materai
  • Surat pernyataan dan permohonan (diberikan di loket CC)

Catatan: setelah ke loket client coordinator, isi form bit.ly/PengeluaranSementaraKBM

  • Bea Cukai selanjutnya mengeluarkan keputusan pengeluaran sementara
  • Penyerahan jaminan tunai sebesar PPN DN yang terutang. Bea Cukai setelahnya menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan.

Catatan: 11 persen dari NJKB berdasarkan laman https://bapenda.kepriprov.go.id/infonjkb

  • Mengurus Surat Jalan ke Polda Kepri
    (verifikasi pelanggaran, identitas kendaraan dan masa berlaku STNK)
  • Pengajuan Dokumen PPFTZ dan pemeriksaan fisik kendaraan di Bea Cukai.

Catatan: jangka waktu pengeluaran sementara maksimal 45 hari sejak surat keputusan dikeluarkan.

Keterangan:

  • Jaminan Kembali 100 persen jika kendaraan kembali sesuai dengan jangka waktu pengeluaran sementara.
  • Jaminan = Setor PPN, jika terlambat mengurus pencairan jaminan setelah kembali, maka jaminan akan dicairkan dan disetorkan sebagai pembayaran PPN DN yang terutang. (TribunBatam.id/*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.