Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kepedulian warga terhadap situasi keamanan dan ketertiban selama Ramadan membuahkan hasil.
Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Batanghari langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari Iptu Aidil Azqor menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang menginginkan suasana lingkungan tetap kondusif di bulan suci.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan observasi intensif guna memastikan informasi yang diterima.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati adanya aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi ilegal di sebuah rumah milik perempuan berinisial S (38) di Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo," ujar Kapolsek, Minggu (1/3/2026).
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebelum akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengelola, tiga perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial ( PSK ) serta seorang pria yang diduga pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat transaksi sebesar Rp300 ribu, dengan pembagian Rp250 ribu untuk perempuan penghibur dan Rp50 ribu sebagai biaya kamar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta sprei yang digunakan di lokasi.
Kapolsek menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan.
"Pengungkapan ini adalah bentuk respons cepat atas laporan warga. Kami ingin memastikan suasana Ramadan tetap aman dan nyaman," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023).
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq)