BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring penertiban pihak Satpol PP Kota Banjarmasin, di area tengah Pasar Wadai Ramadan, Siring 0 Km Banjarmasin, Minggu (1/3/2026).
Ini sebab para PKL tersebut menggelar lapak dagangan di area tengah Pasar Wadai Ramadan sebelum pukul 19.00 Wita sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Salah seorang PKL, Rudi mengaku baru mengetahui informasi tersebut, dan terlanjur menggelar lapak jualan.
Ia pun mengeluh harus mengangkat dan membereskan lagi jualannya karena dilarang berjualan di sore hari sebelum bedug magrib.
"Lelah angkat-angkat seperti ini. Biasanya saya tempati stan kosong, tapi hari ini tidak ada," ujar Rudi.
Rudi pun keberatan disuruh berdagang ba'da magrib atau pukul 19.00 Wita, karena pada jam tersebut sudah sepi pengunjung.
"Soalnya kan yang ramai-ramainya itu jam 18.00-18.30. Kalau jam 19.00 itu orang tidur saja lagi. Sedikit pengunjung yang datang," kata dia.
Giat penertiban dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin, menyasar PKL-PKL yang menggelar lapak sebelum beduk magrib.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani menjelaskan, sebelumnya sudah disepakati bagi para PKL diperbolehkan berjualan namun pada pukul 19.00 Wita.
Baca juga: PMI Banjarmasin Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadan, Pendonor Dapat Paket Sembako
Baca juga: Dua Peristiwa Kebakaran Gegerkan Warga Banjarmasin, Api Lumat Rumah Pengusaha Burung dan Laundry
"PKL yang punya ID card baru boleh berjualan jam 19.00 malam. Kondisinya saat ini mungkin sebagian PKL ada yang belum sampai informasinya," terang Syarmani.
Meski demikian, pihaknya tetap menegur dan meminta, para PKL besok-besoknya pada jam 7 malam baru boleh menggelar dagangan mereka.
Jika terulang lagi, pihaknya tidak segan melakukan tindakan. Karena, ini artinya para PKL tidak mematuhi komitmen dari awal, bagi sudah punya ID card, sudah resmi dari panitia, dan mereka harus mengikuti aturan pukul 19.00 baru boleh berjualan.
Ditambahkan Syarmani, pihaknya sudah berjaga di dua pintu masuk, tidak ada PKL berjualan. Namun ternyata ada space di tengah yang memungkinkan PKL masuk.
"Ke depannya akan kita lebih perketat lagi untuk pengamanan PKL-nya. Itu yang pertama. Yang kedua, terkait apabila tetap tidak mengindahkan larangan atau tidak sesuai aturan akan kami angkut barangnya dan ke depannya mungkin tidak akan kami perbolehkan untuk berjualan lagi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil menyampaikan, adanya penertiban PKL itu untuk menata Pasar Wadai Ramadan yang dinilai semrawut.
Konsep penataan tersebut sudah dikoordinasikan Disbudporapar bersama Satpol PP dan Event Organizer Pasar Wadai Ramadan.
"Disepakati para PKL boleh berjualan di malam hari, di area tengah Pasar Wadai, karena tempatnya sudah tidak ada," ujar Ibnu Sabil.
Ruang berjualan tersebut dikatakannya adalah memberi kesempatan warga Banjarmasin yang ingin mencari rezeki khususnya di bulan suci Ramadan. (Banjarmasinpost.co.id/mariana)