Tak Sampai 12 Jam, Pembunuh Warga Lampung Barat Diringkus Aparat Gabungan
Noval Andriansyah March 02, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tak sampai 12 jam, tim gabungan Unit Jatanras, Tekab 308 Polres Lambar, dan UKL Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil meringkus pembunuh warga Lampung Barat.

Penangkapan dilakukan saat terduga pelaku hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, pada Sabtu (28/2/2026) siang.

Korban yakni Resa Anggara Saputra (25) tewas dibunuh M Alim (24).

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban Resa pergi ke kebun di Dusun Setiwang bersama ayahnya pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat Terungkap dalam 12 Jam

Korban kemudian membersihkan mesin potong rumput di lokasi kebun milik Zami.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ayah korban yang berada kurang lebih 100 meter dari lokasi mendengar suara mesin rumput berhenti mendadak, disusul bunyi letusan.

Saat dihampiri, korban ditemukan telah tergeletak dengan luka serius di bagian leher.

Berdasarkan pemeriksaan awal dokter RSUD Alimudin Umar, ditemukan luka terbuka di bagian depan dan belakang leher hingga trakea terputus, serta luka berbentuk lubang di samping telinga kanan.

Iptu Rudy Prawira menambahkan, petugas langsung melakukan olah TKP serta pendalaman saksi, begitu mendapat laporan.

“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah ke M Alim yang merupakan warga Prabumulih, Sumatera Selatan.

Informasi yang didapat, lanjut Rudy, terduga pelaku hendak melarikan diri ke kampung halamannya.

Tim langsung bergerak ke Prabumulih dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 23.55 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan disebut karena dendam lama.

Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar satu meter, lalu menganiaya korban menggunakan senjata tajam saat korban berusaha melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 atau 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Rudy Prawira menyebut, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Barat dalam menangani kasus-kasus kriminal secara cepat dan terukur.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, termasuk pengungkapan pembunuhan di rest area dan kasus penemuan mayat bayi, jajaran Reskrim juga berhasil mengungkap perkara dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.