Bawa Celurit 1,5 Meter Jelang Sahur, Aksi Tiga Remaja Subah Batang Berakhir Tabrak Pohon
M Syofri Kurniawan March 02, 2026 07:55 AM

TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Suasana jelang sahur di wilayah Kabupaten Batang mendadak ricuh.

Tiga remaja asal Kecamatan Subah harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang kurang lebih 1,5 meter, Minggu (1/3/2026) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Raya Dlimas-Limpung, tepatnya di Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih.

Baca juga: Marak Anak-anak Berburu Konten di Pinggir Rel Kereta, Dishub Batang Edukasi dengan Cara Humanis

Tiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial AES (16), NBA (15), dan EWS (15). 

Mereka diketahui merupakan warga Dukuh Ngepung, Desa Subah, Kecamatan Subah.

Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan ketiganya diamankan atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Telah terjadi tindak pidana kepemilikan senjata tajam jenis celurit tanpa hak,” kata Kasatreskrim Polres Batang, Senin (2/3/2026).

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, sekitar pukul 00.30 WIB ketiganya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi G-6726-EV.

Celurit disembunyikan dengan cara dipepetkan pada bodi sepeda motor, gagangnya berada di bagian belakang dan ditutupi kaki mereka agar tidak terlihat.

Gagang celurit juga ditutup sarung warna hitam.

"Mereka sempat melintas di jalur Pantura arah Banyuputih sebelum bergerak ke selatan menuju Alun-alun Limpung," jelasnya.

Namun, saat hendak kembali melalui Jalan Raya Desa Dlimas, warga memergoki benda mencurigakan yang dibawa para remaja tersebut.

Teriakan warga membuat ketiganya panik. Pengemudi motor langsung tancap gas untuk melarikan diri. 

Nahas, saat tiba di Dukuh Petamanan, kondisi jalan yang rusak membuat motor hilang kendali hingga menabrak pohon di pinggir jalan.

Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan ketiganya. 

Bersamaan dengan itu, petugas Polsek Limpung yang sedang patroli melintas dan segera membawa para remaja beserta barang bukti ke kantor polisi.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter, satu potong sarung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi G-6726-EV," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan menjelang sahur selama Ramadan. (Ito)

Baca juga: Satpol PP Batang Berikan Peringatan ke 5 Tempat Karaoke yang Nekat Buka Saat Ramadan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.