Diduga Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, ART Asal Sumsel Ini Jadi Tersangka
Erik S March 02, 2026 08:17 AM

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin, menjadi tersangka karena mencubit anak majikannya.

Orangtua anak tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Bengkulu. Dugaan penganiayaan tersebut pada Agustus 2025 di rumah kediaman orangtua korban.

Refpin adalah warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dari Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Kronologis Dugaan Penganiayaan

Siska, pihak Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin mengungkapkan, kejadiannya bermula  tanggal 20 Agustus 2025 lalu saat Refpin  kabur dari rumah majikannya dan kembali ke yayasan.

"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia  mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska saat dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (1/3/2026).

Awalnya majikannya memberi kabar kepada admin yayasan PKM dengan mengatakan Refpin kabur dan telah  mencuri dengan total kerugian Rp5 juta. 

Setelah itu, dua hari kemudian, tiba -tiba tanggal 22 Agustus pihak yayasan mendapat surat PDF, menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya tempatnya bekerja.

"Kemudian setelah itu berproses sudah panjang sekali, sudah bolak-balik Bengkulu dan Repfin sudah ditanya-tanya juga ditambah tidak ada rekaman CCTV dan saksi melihat," ungkapnya.

Bahkan dalam pertemuan itu, dikantor Polisi Refpin sempat dipaksa diminta mengakui perbuatannya dengan nada dibawah ancaman, ancamannya bila perkaranya mau selesai Refpin harus mengakui perbuatannya.

"Refpin ini sujud depan Polisi Bengkulu dan suami saya kebetulan anggota juga, dia Cium kaki majikan dan mengaku memang kabur,  tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.

Karena merasa iba Siska mengaku sempat mempraperadilankan perkara tersebut, beruntung saat viral di Bengkulu banyak pihak yang membantu sampai sekarang, walaupun perkaranya tetap jalan.

Bahkan ketika viral dan ada salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar perkara ini ditempuh jalan damai, namun, istrinya dari anggota dewan ini kekeuh tidak mau damai.

Baca juga: Kondisi ART yang Jadi Korban Penyiksaan ASN di Bogor, Ada Penggumpalan Darah di Telinga

"Kami sempat praperadilan Alhamdulillah ada pengacara yang bantu Repfin dan beberapa tim tetap bantu sampai sekarang," ujarnya.

Karena proses hukum terus berjalan Refpin sudah ditahan karena perkaranya tengah dalam persidangan.

Tidak Betah Kerja

Siska pun mengungkapkan sebelum dilaporkan pihak majikannya ke polisi, ketika dua minggu pertama bekerja Refpin mengatakan memang sudah tidak betah bekerja dengan majikannya.

"Refpin ini mengaku tidak nyaman bekerja ditempat itu. Ada catatannya, sudah dirangkum, memang tidak betah sama sekali," bebernya.

Siska menambahkan dan berharap perkara ini cepat selesai, karena kasian Refpin ini anak orang susah, dapat gaji sedikit saja langsung transfernya ke keluarga dan ia sendiri tidak pernah menikmatinya.

Bahkan, selama terjerat hukum Refpin ini tidak pernah menghubungi keluarganya dari pertama masuk sel tahanan sampai sekarang.

"Anaknya kuat, masuk tahanan pun tidak didampingi keluarga. Hanya didampingi kuasa hukum karena memang tidak ingin merepotkan keluarga. Bapaknya ingin dampingi dia tidak mau, dia anak mandiri," ujarnya.

Baca juga: Penjara 10 Tahun Menanti ASN yang Aniaya ART hingga Luka-luka di Sekujur Tubuh

Harusnya, lanjut Siska perkara ini tidak perlu masuk meja hijau dan sampai ke pengadilan.

"Padahal anaknya tidak sakit, apalagi sampai masuk rumah sakit tidak, tapi mungkin dia menganggap Penganiayaan seperti apa, tapi selama masih sehat dan bisa sekolah apa salahnya dimaafkan," tutupnya. 

Refpinsebelumnya dilaporkan istri anggota dewan tersebut, pada 19 Agustus 2025. Dalam laporan itu, Refpin diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit anak pelapor saat masih bekerja sebagai pengasuh.

Refpin kemudian jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Status tersangka Refpin sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah menurut hukum. 

 

Penulis: Eko Hepronis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.