PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Polsek Lueng Bata yang berada di bawah jajaran Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Jamik Gampong Lueng Bata pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, Rizu Fahmi menjelaskan bahwa perbuatan tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Menurut AKP Rizu Fahmi, aksi serupa sebelumnya juga pernah terjadi di masjid yang sama, bahkan diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 03.15 WIB.
Seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari masjid melihat gerak-gerik mencurigakan saat melintas di sekitar lokasi.
Saksi mendapati seorang pria memasuki area masjid dan berupaya mengambil uang di dalam kotak amal menggunakan sebatang lidi panjang sebagai alat bantu.
Baca juga: Tiga Remaja Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid
Merasa curiga, saksi kemudian menghampiri pria tersebut.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri ke arah permukiman warga.
Saksi segera melaporkan kejadian itu kepada anggota piket Polsek Lueng Bata.
Mendapat laporan tersebut, personel langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pencarian.
Sekitar pukul 04.06 WIB, petugas berhasil mengamankan SF yang bersembunyi di pekarangan rumah warga di kawasan Gampong Batoh.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah lima kali melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Jamik Gampong Lueng Bata.
Namun, pada percobaan terakhir ini aksinya gagal karena lebih dulu dipergoki warga.
AKP Rizu Fahmi merinci, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Oktober 2025 dengan kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Kemudian pada November 2025 sebanyak dua kali dengan total kerugian lebih dari Rp1,3 juta.
Baca juga: Bunda Salma Sambangi Huntara Langkahan, Buka Puasa Bersama Penyintas Bencana
Sementara pada Desember 2025, tersangka kembali beraksi dua kali dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 juta.
Jika ditotal, kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid (BKM) mencapai sekitar Rp5,5 juta.
Lebih lanjut, diketahui bahwa SF merupakan residivis dalam kasus serupa.
Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman atas pencurian kotak amal di masjid yang sama pada tahun 2025 dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus lalu.
Namun, bukannya jera, ia kembali melakukan tindakan yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang lidi panjang yang digunakan untuk mengambil uang, satu helai celana yang dikenakan saat beraksi, serta jaket berwarna abu-abu dan cokelat yang juga dipakai ketika melakukan pencurian.
Kapolsek Lueng Bata mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menegaskan bahwa peran aktif warga sangat penting dalam mencegah tindak pidana, terutama di tempat-tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Mengaku Terdesak, Nelayan asal Langsa Gasak Uang dari Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Akhirnya
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal Masjid di Abdya Terekam CCTV, Begini Kejadiannya