Siasat Licik Pria di Sungailiat Simpan Sabu di Penanak Nasi, Berawal Curiga Temuan 5 Klip Siap Edar
Rusaidah March 02, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Seorang pria di Sungailiat, Kabupaten Bangka ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Bangka, Minggu (1/3/2026).

Pria inisial FS (42 tahun) terendus menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Berbagai macam cara dilakukan pelaku peredaran narkotika dalam melancarkan bisnis ilegalnya.

Siasat liciknya menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah penanak nasi ternyata tak berjalan mulus dan ketahuan oleh polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut. 

Baca juga: Tertangkap Satelit, Penampakan Beit-e Rahbari Rumah Khamenei Pemimpin Iran Pasca Serangan AS-Israel

Mulanya, terdapat dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika

“Lalu, penangkapan terhadap FS dilakukan di pinggir ruas Jalan Melati, Kelurahan Parit Padang, Sungailiat yang merupakan lokasi pertama,” jelas Iptu Budi.

Pelaku kemudian digeledah oleh pihak kepolisian. 

Dengan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. 

Tak berhenti sampai disitu, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. 

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut bahwa masih ada narkotika lainnya yang disimpan di tempat tinggalnya.

“Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua yakni di rumah pelaku yang berada di Gang Galunggung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang,” jelasnya Kasat Resnarkoba.

Simpan Sabu Dalam Penanak Nasi

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang serta delapan paket klip kecil sabu siap edar.

Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah alat penanak nasi bersama satu unit timbangan digital yang berada di dalam dompet berwarna merah muda.

Baca juga: PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Sampai 10 Maret 2026, Cek Syarat, Cara Klaim dan Biaya

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat dari penggeledahan di dua lokasi itu yakni sebanyak 18,42 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima gumpalan tisu warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Fino warna putih.

Timbangan Digital Disita

Ada juga satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam, serta satu unit magic com yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga: ASN Dinas Perikanan Bangka Tunggu Sidang, Kejari Cari Bukti SPBU Korupsi BBM Subsidi Nelayan

Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 th 2009 ttg Narkotika Jo UU no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo UU no 1 th 2026 ttg penyesuaian tindak pidana dengan ancaman hukuman mati dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.