Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Bahana Sukma Sejahtera atau perusahaan yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah angkat bicara perihal status tanah di wilayah Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor.
Menurut PT BSS, tanah yang dimaksud telah memiliki sertifikat hak guna bangunan atau HGB yang sah atas nama PT BSS.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemegang HGB sebelumnya memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan dan/atau pembaruan hak, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami saat ini sedang mengajukan proses perpanjangan/pembaruan HGB melalui mekanisme resmi di BPN dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. Proses tersebut dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai hukum," kata Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum PT BSS, dari keterangannya, Senin (2/3/2026)
Dia menambahkan, pihaknya memahami adanya pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi, karena telah lama menempati lokasi tersebut. Namun, hal tersebut tidak dapat menghilangkan hak PT BSS untuk mendapatkan perpanjangan HGB.
"Tambahan, berdasarkan informasi yang didapat, pihak-pihak tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan atau hak atas tanah yang sah secara hukum. Dalam sistem hukum pertanahan nasional, klaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus didasarkan pada bukti hak yang diakui peraturan perundang-undangan," ucapnya.
PT BSS mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses administrasi pertanahan. PT BSS juga percaya bahwa BPN akan memproses permohonan perpanjangan HGB secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait status lahan yang telah digarap sejak 1972 namun tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).
Sebanyak 250 jiwa dari dua RT terdampak atas terbitnya HGB periode 1996–1997 tersebut. Warga menyebut selama puluhan tahun mereka memanfaatkan lahan itu sebagai permukiman, fasilitas pendidikan, seperti PAUD, akses jalan lingkungan, hingga lahan pertanian cabai yang menjadi salah satu komoditas unggulan di wilayah Kabupaten Bogor.
Tomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan tokoh masyarakat lainnya, mempertanyakan proses penerbitan HGB PT Bahana Sukma Sejahtera yang dinilai tidak pernah melalui pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat penggarap.
Selain itu, warga menilai masa berlaku HGB perusahaan tersebut telah habis pada 2017–2018. Mereka mengklaim memiliki dokumen pencabutan izin pada 1999 serta mempertanyakan adanya aktivitas pengukuran ulang sejak November 2025 yang diduga berkaitan dengan proses perpanjangan HGB.
Kekhawatiran warga memuncak setelah sejumlah petugas yang mengaku dari ATR/BPN melakukan pengukuran tanpa sosialisasi sebelumnya. Mereka khawatir perpanjangan hak atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera diproses tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan fisik lahan oleh masyarakat selama lebih dari lima dekade.
Dalam audiensi tersebut, rombongan warga diterima Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Anita. Dia menyampaikan audiensi belum dapat menghadirkan pimpinan maupun bidang teknis, karena belum ada surat permohonan resmi yang diajukan sebelumnya.
“Kami menerima aspirasi bapak dan ibu sekalian. Silakan ajukan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis yang berwenang sehingga penjelasan bisa lebih komprehensif,” ujarnya.
Pihak ATR/BPN menegaskan setiap permohonan perpanjangan HGB wajib melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian teknis sesuai prosedur.
Di akhir pertemuan, warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran sertifikat HGB atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Neglasari dan sekitarnya.(*)