Jangan Habis Buat Belanja Saja, Ini Cara Cerdas Menyisihkan THR untuk Investasi Syariah
Hendra March 02, 2026 12:38 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti setiap tahun. Begitu cair, daftar kebutuhan pun langsung terbayang: belanja baju baru, tiket mudik, berbagi dengan keluarga, hingga membeli barang impian yang tertunda.

Tak ada yang salah dengan itu. THR memang bonus dari hasil kerja keras. Namun, pernahkah terpikir untuk tidak menghabiskannya sekaligus?

Alih-alih ludes untuk konsumsi sesaat, sebagian THR bisa menjadi pijakan awal membangun aset masa depan. Salah satu pilihan yang kian diminati adalah investasi di pasar modal syariah.

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh, menilai momentum penerimaan THR sangat tepat untuk memulai kebiasaan investasi.

"THR seharusnya tidak hanya menjadi dana konsumsi, tetapi juga menjadi titik awal membangun aset. Dengan menyisihkan sebagian THR ke instrumen investasi syariah, masyarakat belajar menunda kesenangan sesaat demi keberlanjutan kesejahteraan di masa depan," ujarnya kepada Bangkapos.com, Senin (2/3/2026).

Pasar modal syariah sendiri berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi berlebihan). Produk-produk yang tersedia telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan syariah, sehingga investor bisa merasa lebih tenang.

Di pasar modal syariah Indonesia, tersedia beragam instrumen yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan profil risiko.

Salah satunya adalah saham syariah, yakni saham perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta memenuhi kriteria keuangan tertentu. Daftarnya tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai acuan, BEI memiliki sejumlah indeks saham syariah, di antaranya:

• Indonesia Sharia Stock Index (ISSI), yang memuat seluruh saham syariah di BEI
• Jakarta Islamic Index (JII), berisi 30 saham syariah paling likuid
• Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
• IDX Sharia Growth
• IDX-MES BUMN 17
• S&P/IDX Indonesia Shariah High Dividend Index

Melalui saham syariah, investor berpeluang memperoleh keuntungan dari kenaikan harga (capital gain) maupun pembagian dividen.

Selain saham, ada pula sukuk, yang sering disebut sebagai obligasi syariah. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang, sukuk merupakan bukti penyertaan terhadap aset atau proyek yang sesuai prinsip syariah. Instrumen ini diterbitkan pemerintah maupun korporasi dan umumnya menawarkan imbal hasil relatif stabil.

Bagi pemula yang belum siap menganalisis pasar secara mendalam, reksa dana syariah bisa menjadi alternatif praktis. Dana investor akan dikelola manajer investasi profesional dalam portofolio efek syariah yang terdiversifikasi, bahkan dengan modal mulai ratusan ribu rupiah.

"Tidak perlu menunggu dana besar untuk mulai berinvestasi. Justru kebiasaan menyisihkan secara rutin, meski nilainya kecil, yang akan memberikan hasil signifikan dalam jangka panjang," kata Irwan.

Irwan menegaskan, investasi syariah bukan aktivitas spekulatif. Investor didorong memahami fundamental bisnis perusahaan, bukan sekadar berburu keuntungan jangka pendek dari fluktuasi harga.

Dengan pola pikir tersebut, THR bisa menjadi modal awal membuka rekening efek syariah dan mulai berinvestasi secara bertahap.

Lebih dari sekadar mengejar imbal hasil, menyisihkan THR untuk investasi juga melatih disiplin keuangan. Saat seseorang mampu menahan diri untuk tidak menghabiskan seluruh dana tambahan, di situlah karakter finansial mulai terbentuk.

"Bayangkan jika setiap tahun sebagian THR diinvestasikan selama 10 hingga 20 tahun. Akumulasinya berpotensi jauh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut habis untuk konsumsi sesaat," tuturnya.

Kini, edukasi pasar modal syariah juga semakin mudah diakses, termasuk melalui program Sekolah Pasar Modal Syariah dan kanal digital resmi BEI. Generasi muda pun kian akrab dengan investasi sebagai bagian dari gaya hidup finansial yang sehat.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.