MPBI DIY Buka Posko THR 2026, Sektor Informal dan 'Gig Economy' Paling Rawan Pelanggaran
Hari Susmayanti March 02, 2026 02:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta memetakan kerawanan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada sektor ekonomi informal dan pekerja platform digital.

Selain membuka posko pengaduan, MPBI DIY mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk mengintervensi perlindungan bagi pekerja yang selama ini tidak memiliki kontrak kerja formal.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa kerentanan tertinggi dalam siklus pembayaran hak tahunan ini berada pada sektor-sektor yang minim pengawasan negara. R

encananya, MPBI DIY akan melakukan audiensi sekaligus meresmikan pembukaan Posko THR 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Selasa (3/3/2026) besok.

Langkah ini diambil guna mendorong kepatuhan perusahaan serta memastikan hadirnya tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pekerja rentan, seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), caregiver, hingga pengemudi ojek daring (ojol).

Irsad mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis data lapangan, terdapat tiga kategori besar yang menjadi perhatian utama karena potensi pelanggaran THR yang sangat tinggi.

"Sektor paling rawan adalah usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang ritel, kuliner, dan jasa. Kemudian, pekerja informal dan gig economy sangat berisiko karena ojol, kurir, serta pekerja platform digital sering tidak diakui sebagai pekerja formal. Terakhir, Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan caregiver juga masuk dalam radar kami, yang kerentanannya disebabkan karena relasi kerja privat tanpa kontrak tertulis," kata Irsad Ade Irawan, Senin (2/3/2026).

Menurut Irsad, status hubungan kerja yang tidak diakui secara formal sering kali menjadi celah bagi pemberi kerja atau perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban membayar THR sesuai ketentuan undang-undang.

Untuk mengatasi kekosongan regulasi bagi pekerja informal, MPBI DIY telah menyiapkan lima strategi konkret.

Fokus utamanya adalah mendorong Pemda DIY untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi berperan aktif sebagai penjamin kesejahteraan melalui kebijakan daerah.

"Strategi kami meliputi advokasi kebijakan daerah dengan mendorong Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja informal berbasis relasi kerja. Kami juga mengusulkan skema bantuan sosial khusus Lebaran bagi PRT dan pekerja rentan lainnya," tutur Irsad.

Selain itu, MPBI DIY mendesak integrasi pekerja informal ke dalam sistem jaminan sosial yang lebih luas. 

"Kami akan mendorong Pemda memasukkan PRT, caregiver, dan pekerja platform ke dalam BPJS Ketenagakerjaan serta program jaring pengaman sosial daerah. Kami pun mendesak perusahaan aplikasi transportasi dan layanan digital memberi THR bagi pekerja atau mitra, sembari terus mendorong pemerintah pusat agar menerbitkan SE THR khusus untuk pekerja informal," tambahnya.

Baca juga: Disnakertrans Bantul Bakal Buka Posko Aduan THR Selama 2-27 Maret 2026

Mekanisme Posko dan Penuntasan Aduan

Melalui pembukaan Posko THR 2026 di Ringroad Utara, Maguwoharjo, MPBI DIY menargetkan penguatan sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Irsad menjamin bahwa setiap laporan yang masuk tidak akan sekadar menjadi catatan administratif, melainkan dikawal melalui enam tahapan prosedur hingga hak pekerja terpenuhi.

"Tindak lanjut pengaduan akan dimulai dari verifikasi dan klarifikasi data pekerja serta status hubungan kerja. Kami bersinergi dengan Pengawas Ketenagakerjaan DIY dan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan pendampingan hukum bila THR tidak dibayarkan. Kami juga akan melakukan kampanye publik untuk memberikan tekanan sosial serta monitoring ketat sampai pembayaran THR dilakukan," tegas Irsad.

Bagi MPBI DIY, keberhasilan penanganan kasus di posko tersebut memiliki parameter yang kaku dan tidak bisa ditawar.

"Laporan atau aduan dinyatakan selesai hanya jika hak pekerja benar-benar dibayarkan," pungkasnya.

Sebab itu, kegiatan audiensi besok diharapkan menjadi momentum bagi Disnakertrans DIY untuk lebih proaktif dalam mengawasi arus pembayaran THR, terutama di tengah tantangan ekonomi tahun 2026.

Apa Itu THR

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan (seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dll.).

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan THR di Indonesia:

1. Siapa yang Berhak Menerima?

2. Berapa Besaran THR?
Penghitungan THR secara umum didasarkan pada masa kerja:

Masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah.
Masa kerja di bawah 12 bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus:

Masa Kerja/12 X gaji

3. Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang (Rupiah) dan tidak boleh dicicil atau diganti dalam bentuk barang (sembako, parsel, dll).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.