BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda empat dengan kerugian mencapai Rp150 juta, Minggu (1/3/2026) malam.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan tersangka Alpadri alias Padri (28), warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang yang diamankan tim buruh sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Dari pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku Alpadri alias Padri, ia mengaku ada melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik korban bernama Irwanda (48), warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Senin (26/1/2026) lalu.
Atas perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian secara materil senilai Rp150 juta, kemudian korban melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang dan pelaku berhasil diamankan tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Kemudian, tim melakukan pengembangan dan mengamankan empat orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran dalam kasus penggelapan yang dilakukan pelaku Alpadri alias Padri yang menggelapkan kendaraan milik korban.
"Jadi, awalnya kita amankan tersangka Alpadri alias Padri dalam kasus lain. Lalu, pelaku ini mengaku ada melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda empat Januari 2026," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Senin (2/3/2026) pagi.
Pelaku ini sebelum menggadaikan mobil korban, ia merental kendaraan tersebut kepada korban. Selanjutnya, Minggu (31/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku Alpadri alias Padri bersama tiga orang temannya yaitu Martin (48), Nuryana (47) dan Kasmini (52).
Menggadaikan kendaraan milik korban kepada Tia Kurnia (32), yang beralamat didaerah Puding Besar, Kabupaten Bangka sebesar Rp20 juta dan Tia Kurnia pun mengakui adanya menerima gadai kendaraan dan telah digadaikan kepada Indra sebesar Rp28 juta.
"Setelah menerima informasi kendaraan berada didaerah Penagan, tim langsung menemui Indra. Namun, dirumah Indra yang bersangkutan sedang berada di luar Kota tapi kendaraan yang digadaikan ada di rumah Indra," ungkapnya.
"Melihat posisi kendaraan berada di rumah, tim buser Naga pun meminta izin dan menjelaskan perihal kendaraan kepada orang tua Indra yang berada di rumah dan memhawa mobil ke Mapolresta Pangkalpinang," tambahnya.
Setelah menemukan kendaraan korban, tim langsung bergerak menuju daerah Kampak dan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang mengaku bernama Nuryana dan Martin.
Keduanya mengaku, mereka ikut serta bersama dengan Kasmini untuk mengadaikan kendaraan milik korban kepada Tia Kurnia dan tim pun mengamankan Kasmini didaerah Selindung, Kota Pangkalpinang.
"Setelah di introgasi Kasmini juga mengaku bahwa ikut serta untuk mengadaikan kendaraan korban kepada Tia Kurnia dengan mendapatkan upah Rp1,5 juta. Sedangkan, Nuryana dan Martin juga menerima upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta," beber Kombes Pol Max.
Akibat perbuatannya, Alpadri alias Padri, Tia Kurnia, Martin, Nuryana dan Kasmini dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk Alpadri alias Padri sudah kita tetapkan tersangka, keempat orang lainnya kita masih periksa sebagai saksi dalam perkara penggelapan," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)