Nasib Refpin ART Jadi Terdakwa Usai Dituduh Cubit Anak Majikan Anggota DPRD Bengkulu
Hendrik Budiman March 02, 2026 02:37 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Nasib Refpin seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

ART asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik sejak Agustus 2025 dan terus bergulir hingga persidangan.

Duduk perkara Refpin bermula dari kepulangannya ke yayasan setelah meninggalkan rumah majikannya di Bengkulu.

Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.

Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini terjadi pada 20 Agustus 2025.

Saat itu, Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan tempat ia bernaung.

Kepulangannya disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.

Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang.

Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta.

Baca juga: Anak dan Istri Buka Suara Setelah Heboh Penggerebekan Lurah Kandang dan ASN Pemkot Bengkulu

Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF.

Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

Sejak saat itu, proses hukum berjalan panjang. Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.

Dalam proses penyelidikan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, kuasa hukum menyebut tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan terjadinya peristiwa sebagaimana dituduhkan.

Selain itu, tidak ada saksi mata yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.

Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.

Upaya Praperadilan Kandas

Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan.

Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya.

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.

Saat ini, Refpin harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan menunggu putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Penuhi Unsur

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.

Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.

“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan.

“Kami percaya hakim akan memahami apa yang sudah kami sampaikan dalam perlawanan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan petitum yang telah kami ajukan,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Media Sosial

Duduk perkara Refpin sebagai ART di Bengkulu yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini semakin ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Sebagian pihak meminta agar perkara ini dikawal secara objektif, mengingat pelapor disebut merupakan anggota DPRD.

Namun, ada pula yang mengingatkan agar publik menunggu hasil persidangan sebelum mengambil kesimpulan.

Kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini pun menjadi perhatian masyarakat Muratara dan Bengkulu.

Keluarga Refpin berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.