TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap pekerja berhak mendapatkan Tunjungan Hari Raya (THR) berupa pendapatan non-upah sebagai bentuk bantuan finasial saat menyambut hari raya keagamaan termasuk Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Lantas yang menjadi pertanyaan apakah ASN PPPK akan mendapatkan THR Lebaran dan gaji ke-13 Tahun 2026 ini?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 55 triliun pada 2026. Anggaran tersebut ditujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS hingga TNI dan Polri.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun ASN PPPK akan mendapatkan THR Lebaran di Tahun 2026 ini, namun terdapat beberapa persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
Adapun ketentuannya berupa:
Untuk jadwal pencairan THR ASN PPPK saat ini masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, termasuk besaran dana yang akan diterima.
____
Regulasi mengenai pemberian THR kepada ASN PPPK diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, ASN mencakup PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Jadi, PPPK yang sudah dilantik pada tahun lalu berhak mendapatkan THR Lebaran pada tahun 2026.
Jumlah pembayaran mengalami beberapa perubahan berdasarkan ketentuan tahun 2025, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut:
PPPK yang telah bekerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, berdasarkan penghasilan 1 bulan yang diterima.
PPPK yang belum bekerja selama 1 bulan kalender sebelum Lebaran tidak akan mendapatkan THR.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 terdapat penjelasan mengenai formula proporsional untuk pemberian THR.
Rumusnya adalah masa kerja yang berjalan (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
____
Merujuk pada kebijakan tahun lalu, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi PPPK untuk bisa menerima THR.
Mengingat bahwa Idul Fitri di tahun 2025 jatuh pada akhir Maret, pegawai yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memperoleh penghasilan pada bulan Februari sebelum Idul Fitri dan sudah bekerja setidaknya satu bulan sebelum hari besar tersebut.
Ketentuan pelaksanaan tugas perlu disesuaikan dengan sistem hari kerja setiap instansi. Jika instansi bekerja dari Senin hingga Sabtu atau memiliki batas waktu pelaksanaan tugas sesuai kalender kerja.
Persyaratan tersebut memberikan gambaran awal kepada PPPK yang menanti kebijakan THR untuk tahun 2026. Namun, pemerintah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan aturan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Besaran THR PPPK untuk kebijakan tahun lalu berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada bulan Februari tahun ini. Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang menjadi hak para pegawai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, perhitungan THR secara proporsional dapat dilakukan dengan rumus berikut. Penting untuk diketahui bahwa perhitungan di bawah ini memberikan gambaran awal mengenai kemungkinan mekanisme THR PPPK untuk tahun 2026.
Namun, pemerintah dapat melakukan penyesuaian aturan sesuai dengan kondisi anggaran negara.
Jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan pendapatan satu bulan menggunakan rumus berikut.
n/12 x penghasilan 1 bulan. (Di mana “n” adalah jumlah bulan kerja sebagai PPPK)
Sebagai contoh, jika PPPK telah bertugas selama 6 bulan dan memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungan THR adalah sebagai berikut.
6/12 x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.
Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri, pegawai tidak akan menerima THR.
Dan PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun biasanya akan mendapatkan THR setara dengan satu kali gaji bulanan berdasarkan komponen yang berlaku.
(Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani)
****
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.com