Sidang Lanjutan Terdakwa Hellyana, Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Persidangan 
Hendra March 02, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Hellyana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan agenda sidang pemeriksaan dua saksi ahli, Senin (2/3/2026) pagi.

Sidang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, pemeriksaan saksi ahlian dilakukan secara bergiliran mulai dari saksi ahli pidana dilanjutkan saksi ahli perdata.

Dalam memberikan kesaksiannya, saksi ahli pidana Syaifudinmenyebutkan, setelah ia membaca dan melihat dakwaan terdakwa Hellyana, hal-hal yang sudah dinyatakan P21 dia tidak bisa menolak, harus dilimpahkan ke Pengadilan.

"Jadi soal penuntut umum mengajukan perkara ini, memang sebuah kewajibannya karena memang dominus situs belum diberlakukan karena dia belum punya kewenangan untuk lama atau tidak perkara ini diajukan," kata Syaifudin.

Maka dari itu, ia setelah melihat perkara ini nanti majelis hakim yang akan memutuskan benar atau tidaknya dan penuntut umum berhak mengajukan perkara ini ke Pengadilan.

"Demi kepastian dan keefektivitas hukum, tentu kedepan saya berpendapat mungkin perkara-perkara seperti ini tidak akan terjadi lagi," ucapnya.

Bahkan kata Syaifudi, perkara seperti ini bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) dilakukan antara korban dengan diduga pelaku sehingga tidak sampai ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan.

"Saya katakan kalau warga Negara bisa menyelesaikan sendiri, selesaikan sendiri dengan cara dilakukan Restorative Justice dan sebagainya," terangnya.

Sementara saksi ahli perdata Mulyadi menyampaikan, secara hukum perdata hubungan antara terdakwa, korban dan pihak hotel sah dalam hukum perdata.

"Kalau pun muncul wanprestasi, itu harus adanya somasi dan harus berbentuk tertulis. Karena somasi sebagai landasan, sejak kapan ibu Hellyana belum membayar wanprestasi," ungkap Mulyadi.

Diakuinya perkara ini sesuai dengan Permen Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana yang jauh dari batas maksimal dalam perkara.

"Saya cuman membaca surat dakwaan, saya pikir ini masuk gugatan sederhana sesuai dengan Permen Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya.

Untuk diketahui, kedua saksi ahli ini dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan terdakwa Hellyana di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

Terdakwa Hellyana sendiri tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa pun telah beberapa kali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang mulai dari dakwaan dan saat ini pemeriksaan saksi-saksi. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.