Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mengeluarkan imbauan kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang berada di kawasan Timur Tengah.
PMI asal NTT diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan serta segera berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia apabila terjadi situasi darurat.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Suratmi Hamida menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menutup atau memoratorium penempatan PMI ke negara-negara tertentu, khususnya yang sedang dilanda konflik.
“Kalau untuk wilayah konflik, ada ketentuan di mana pemerintah pusat punya kewenangan untuk menutup atau memoratorium penempatan ke negara-negara tertentu. Salah satunya adalah negara-negara yang sedang berkonflik,” jelas Suratmi Hamida.
Suratmi Hamida mengimbau PMI asal NTT yang saat ini berada di kawasan Timur Tengah agar terus memantau perkembangan situasi dan segera mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat jika kondisi keamanan memburuk.
“Kalau kondisi seperti ini tentu pihak kedutaan kita melalui KBRI sudah ada imbauan kepada masyarakat untuk mencari perlindungan ke kedutaan-kedutaan kita yang ada di negara penempatan sehingga akan lebih mudah untuk dilakukan mobilisasi dalam rangka pemulangannya ke Indonesia,” ujar Suratmi Hamida.
Sementara itu, Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menegaskan bahwa untuk wilayah Timur Tengah masih diberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor informal atau domestik.
“Kami perlu sampaikan bahwa sampai dengan hari ini untuk wilayah Timur Tengah itu masih di moratorium terkait dengan penempatan pekerja migran untuk sektor informal atau sektor domestik,” jelas Muhammad Geo Amang.
Menurut Muhammad Geo Amang, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang moratorium penempatan pekerja migran Indonesia dan hingga kini belum dicabut.
“Kalau ada penempatan pekerja migran Indonesia khususnya sektor informal atau domestik ke wilayah Timur Tengah itu tentunya menyalahi ketentuan,” tegas Muhammad Geo Amang.
Muhammad Geo Amang juga menambahkan bahwa Uni Emirat Arab termasuk salah satu negara di kawasan Timur Tengah yang masih masuk dalam daftar moratorium untuk penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik.
Muhammad Geo Amang menjelaskan, kebijakan moratorium diberlakukan karena tingginya kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di kawasan tersebut.
“Melihat kasus-kasus yang sering terjadi yang menimpa para pekerja migran kita khususnya di wilayah Timur Tengah itu semarak sekali sehingga dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja melakukan moratorium untuk penempatan itu,” ujar Muhammad Geo Amang.
Meski demikian, penempatan pada sektor formal masih diperbolehkan.
“Tapi kalau sektor formal, boleh. Misalnya mereka bekerja di perusahaan atau perhotelan, itu masih dibolehkan,” tambah Muhammad Geo Amang.
Berdasarkan data BP3MI NTT, jumlah PMI asal NTT yang ditempatkan di wilayah Timur Tengah pada tahun 2025 hingga awal 2026 tercatat hanya satu orang, yakni pekerja sektor formal yang bekerja di Qatar.
Sebagai informasi, PMI formal adalah pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi berbadan hukum seperti manufaktur dan konstruksi dengan kontrak kerja yang jelas.
Sementara PMI informal bekerja untuk perorangan, seperti asisten rumah tangga atau pengasuh, yang memiliki tingkat kerentanan hukum lebih tinggi. (uge)