BANGKAPOS.COM — Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) berhasil membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ilegal skala internasional yang beroperasi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok.
Meski lima orang tersangka telah diringkus, pihak kepolisian harus menelan pil pahit lantaran muatan utama sebesar 6,4 ton pasir timah kering senilai Rp2,1 miliar telah lebih dulu lepas landas menuju Malaysia menggunakan kapal cepat atau yang populer disebut “kapal hantu”.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa operasi penindakan yang dilakukan Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersebut mendapati lokasi yang sudah hampir kosong.
"Saat kami melakukan upaya paksa penangkapan pelaku, di TKP awal pinggir pantai tersebut, mereka sudah melansir barang ke kapal hantu di tengah. Dan kapal hantu sudah berjalan kurang lebih, sekitar satu jam sebelum kami sampai di lokasi. Sehingga yang ada di TKP beberapa pelaku dan sarana angkut dan sisa-sisa tailing tertinggal di kendaraan," kata AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada wartawan di Mapolres Babar, Senin (2/3/2026).
Di lokasi kejadian, polisi hanya menemukan 20 karung sisa tailing (ampas olahan) serta berbagai peralatan pendukung aktivitas ilegal tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran yang sangat terorganisir:
Modus yang digunakan cukup rapi. Pasir timah mentah diolah terlebih dahulu di gudang milik AH dengan cara "dilobi" (dicuci) dan "digoreng" (dikeringkan).
"Kemudian, dimasukkan dalam paks, kantong plastik baru dibungkus lagi dengan karung dan dijahit," jelas Kapolres terkait proses pengemasan sebelum timah dikirim ke Johor, Malaysia.
Rekam Jejak: Dua Kali Lolos ke Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini ternyata telah beroperasi sebanyak dua kali dalam waktu singkat. Pada aksi pertama, 15 Februari 2026, mereka berhasil menyelundupkan 4,8 ton pasir timah senilai Rp1,5 miliar kepada pembeli berinisial CH di Malaysia.
Ditambah dengan aksi kedua pada 25 Februari 2026 sebesar 6,4 ton, total nilai timah yang berhasil diselundupkan mencapai angka fantastis.
"Sehingga total kerugian negara yang sudah terjadi sebesar Rp3,6 miliar," tegas Pradana.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya:
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kelimanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (bangkapos.com/ Riki Pratama)