Fakta Kasus Revitalisasi Jalan MT Haryono, Team Leader Pengawas Ternyata Residivis Korupsi
Fadri Kidjab March 02, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menjadi saksi bisu bergulirnya perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.

Kasus yang diperiksa adalah dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo.

Sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026) ini menghadirkan agenda yang sangat krusial, yakni pemeriksaan terdakwa.

Perkara ini tercatat secara resmi di kepaniteraan pengadilan dengan nomor registrasi 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.

Meskipun menyangkut proyek bernilai miliaran rupiah, suasana di sekitar ruang sidang terpantau cukup sepi dari pengunjung umum.

Terdakwa utama dalam kasus ini, Rito Nasibu, hadir di persidangan dengan pengawalan dan didampingi oleh istrinya.

Tepat pukul 11.00 Wita, ketua majelis hakim membuka persidangan dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai pendalaman.

Fokus utama jaksa dalam sesi ini adalah mengklarifikasi peran serta posisi Rito dalam struktur proyek revitalisasi tersebut.

Sebagai Team Leader Konsultan Pengawas, jabatan Rito dianggap memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Satu per satu pertanyaan dilontarkan jaksa untuk membedah kronologi keterlibatan terdakwa sejak awal kontrak dimulai.

Namun, di tengah jalannya pemeriksaan, muncul sebuah pertanyaan yang mengungkap sisi lain dari latar belakang sang terdakwa.

Jaksa mulai menggali aktivitas Rito sesaat sebelum ia menerima pinangan untuk bekerja sebagai pengawas proyek MT Haryono.

Secara spesifik, jaksa menyinggung momen ketika Rito menawarkan pekerjaan kepada seorang rekan bernama Muhammad Salahuddin alias Igor.

Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN

SIDANG TIPIKOR -- Terdakwa Rito Nasibu menjalani sidang perkara dugaan korupsi Revitalisasi MT Haryono di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (2/3/2026).
SIDANG TIPIKOR -- Terdakwa Rito Nasibu menjalani sidang perkara dugaan korupsi Revitalisasi MT Haryono di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (2/3/2026). (Sumber:Kejari Kota Gorontalo)

"Pada waktu saudara menawarkan pekerjaan kepada Igor Salahuddin, saudara itu baru selesai melaksanakan apa?" tanya jaksa dengan nada tegas.

Suasana sidang sempat hening sejenak sebelum akhirnya Rito memberikan jawaban yang mengejutkan banyak pihak.

Di hadapan majelis hakim yang terhormat, Rito menjawab pertanyaan tersebut dengan sangat singkat namun padat.

"Baru keluar dari penjara," ungkap Rito dengan nada suara yang tenang namun terdengar jelas di seluruh ruangan.

Pengakuan jujur tersebut secara otomatis mengungkap rekam jejak kelam yang dimiliki oleh terdakwa di masa lalu.

Ternyata, sebelum terlibat dalam sengkarut proyek MT Haryono, Rito adalah seorang residivis kasus tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi sebelumnya yang menjerat Rito diketahui terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo Utara.

Mendengar pengakuan itu, jaksa kemudian mengejar detail mengenai durasi hukuman yang telah dijalani oleh terdakwa.

Rito pun tidak menampik dan membeberkan rincian masa tahanan yang pernah ia lalui di lembaga pemasyarakatan.

"Saya dituntut 8 tahun 6 bulan, namun putusan hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara," jelas Rito.

Ia juga menambahkan informasi bahwa selama menjalani masa hukuman tersebut, dirinya sama sekali tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Fakta ini memberikan gambaran kepada majelis hakim mengenai keseriusan pelanggaran yang dilakukan terdakwa pada kasus terdahulu.

Dalam perkara di Gorontalo Utara itu, Rito menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di salah satu dinas pemerintahan.

Ketua Majelis Hakim kemudian mengambil alih pendalaman untuk memastikan kapan tepatnya terdakwa kembali menghirup udara bebas.

Rito pun memberikan keterangan bahwa ia baru dinyatakan bebas dari penjara pada bulan April tahun 2021 yang lalu.

Tak lama setelah bebas, Rito ternyata sempat terlibat dalam proyek besar lainnya di wilayah Provinsi Gorontalo.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni pembangunan Bendungan Bulango Ulu.

Informasi mengenai latar belakang ini menjadi poin penting bagi hakim untuk menilai kredibilitas dan integritas terdakwa.

Hal ini berkaitan langsung dengan kelayakan Rito saat ditunjuk menduduki posisi strategis sebagai Team Leader Konsultan Pengawas.

Berdasarkan surat dakwaan, Rito diduga kuat melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Proyek revitalisasi pusat perdagangan ini diketahui dibiayai melalui skema dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk mempercantik Koridor Jalan MT Haryono tersebut mencapai angka Rp35 miliar.

Proses lelang proyek ini sendiri telah dimulai sejak tahun 2021 oleh Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pemenang tender untuk pengerjaan konstruksi adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi (PT RAJA) dengan nilai kontrak Rp29,15 miliar.

Sesuai kesepakatan, masa kerja proyek ditetapkan selama 270 hari kalender, dimulai dari Januari hingga September 2022.

Untuk menjamin kualitas bangunan, PT Laksana Disain Daya Cipta (LDDC) ditunjuk sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp1,03 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan struktur personel pada posisi Team Leader yang awalnya dijabat oleh Ir. Odjak Haryono.

Melalui amandemen kontrak pada 9 Januari 2022, Rito Nasibu masuk menggantikan posisi Odjak sebagai pimpinan pengawas.

Penunjukan Rito ini disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kala itu, almarhum Antum H. Abdullah, meskipun latar belakangnya baru saja bebas dari penjara.

Sayangnya, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara ketat oleh Rito diduga kuat tidak berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jaksa menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta berbagai regulasi teknis dari Kementerian PUPR.

Akibat lemahnya pengawasan tersebut, hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara fantastis sebesar Rp12.012.111.943,84. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.