TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus kematian anak berinisial NS mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Polisi menyatakan telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka dalam mengungkap perkara ini.
"Kami tidak bergantung pada pengakuan tersangka. Proses pembuktian dilakukan secara profesional dan berbasis ilmiah."
"Dari hasil medis ditemukan luka yang mengarah pada trauma panas dan benda tumpul. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Samian saat RDP bersama Komisi III DPR RI, Senin (2/3/2026) di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (UGD) pada Kamis (18/2/2026) dan dinyatakan meninggal dunia pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Ibu Tiri Tak Sendirian? Pengacara Cium Kejanggalan Kasus Bocah NS di Sukabumi, Duga Ada Pelaku Lain
Ayah korban kemudian melapor ke polisi pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam waktu 24 jam, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Terkini TR sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Samian menjelaskan, berdasarkan analisis waktu dan keterangan saksi, dugaan kekerasan terjadi dalam rentang pukul 18.35 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari keterangan saksi, pukul 17.50 WIB korban masih dalam kondisi tanpa luka. Namun setelah kembali ke rumah, ditemukan adanya luka pada tubuh korban. Rentang waktu ini menjadi fokus pendalaman penyidik,” katanya.
Polisi juga melakukan observasi lingkungan sekitar dan menemukan indikasi adanya dugaan kekerasan berulang.
“Kami juga menelusuri dugaan peristiwa sebelumnya pada November 2024. Semua keterangan saksi, hasil psikologi klinis, psikologi forensik, serta barang bukti elektronik sudah kami analisis,” tegasnya.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(*)