Sediakan Tempat Mokel, Tiga Warung di Pasar Lambaro Digerebek, 12 Orang Kedapatan Lagi Makan
Nurul Hayati March 02, 2026 07:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Senin (2/3/2026), karena diduga menyediakan tempat bagi warga untuk makan dan merokok di siang hari selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, petugas yang turut dibantu personel Polres Aceh Besar mendapati 12 orang sedang makan siang dan merokok santai di dalam warung.

Selain melakukan pendataan terhadap para pelanggar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas jual beli makanan siap saji di siang hari saat Ramadhan.

“Penggerebekan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena warung tersebut menjual makanan siap saji bahkan menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan di siang hari saat Ramadhan,” ujar Darwadi.

Ia menjelaskan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya lebih dulu menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan pelaksanaan syariat Islam di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami mengirim petugas untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pengintaian, ditemukan adanya aktivitas di tiga warung tersebut. Karena itu, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Baca juga: Empat Bangunan Terbakar di Simpang Rawa Sigli, Ternyata Warung Nasi, Rumah Hingga Usaha Jual Jus

Menurut Darwadi, dalam operasi tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan.

Petugas hanya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelanggar, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan.

“Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan, baik di lokasi yang telah digerebek maupun di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.

Darwadi yang didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan WH Aceh Besar, Fajri SSos, turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

“Kami mengharapkan agar masyarakat juga terus bekerja sama dan segera menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.