BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen Iuran untuk Pekerja BPU
Mesya Marasabessy March 02, 2026 03:52 PM

TRIBUNAMBON.COM - BPJS Ketenagakerjaan kembali meluncurkan kebijakan penting berupa diskon 50 persen iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai upaya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku sejak awal tahun 2026, dengan masa penerapan yang berbeda sesuai kategori sektor usaha.

Program ini memberikan potongan sebesar 50 persen dari total iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta BPU, termasuk para pekerja di sektor transportasi seperti ojek online (ojol), sopir, kurir, serta pekerja BPU di sektor lain seperti pedagang, petani, nelayan dan pekerja mandiri lainnya.

Bagi pekerja BPU di sektor transportasi, diskon 50 persen ini berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan bagi BPU di luar sektor transportasi, diskon ini berlaku sejak April 2026 sampai Desember 2026. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memberikan keringanan biaya iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta jika terjadi risiko kerja atau risiko kematian.

Perlindungan Tetap Maksimal

Meskipun iuran dipotong setengah, manfaat yang didapatkan peserta tetap penuh, termasuk layanan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh apabila terjadi kecelakaan kerja serta santunan kematian yang layak kepada ahli waris, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan program JKK dan JKM yang berlaku.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Heru Siswanto, menyatakan dukungan penuh sekaligus optimisme atas peluang yang dibuka bagi pekerja informal di wilayah Maluku.

“Kebijakan diskon iuran 50 persen ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi pekerja informal, khususnya para pelaku usaha mandiri dan sektor transportasi yang selama ini sering menghadapi tantangan ekonomi. Di Maluku, kami siap menyampaikan program ini kepada seluruh calon peserta BPU agar mereka dapat segera mendaftar dan mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan penuh,” ujar Heru Siswanto.

“Dengan iuran yang kini lebih terjangkau, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kerja meningkat. Ini juga akan memperkuat rasa aman dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga mereka,” tambahnya.

Heru juga menegaskan bahwa jajaran BPJS Ketenagakerjaan Maluku akan memperkuat sosialisasi dan pendampingan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, transportasi, dan pekerja mandiri di pelbagai sektor, untuk memaksimalkan manfaat kebijakan ini di wilayah Maluku.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak pekerja BPU di Indonesia, termasuk di wilayah Maluku, yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan meski bekerja secara mandiri maupun informal, sehingga perlindungan sosial menjadi lebih inklusif dan merata. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.