Kapolres Babar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Oknum di Kasus Penyelundupan 6,4 Ton Timah ke Malaysia
Asmadi Pandapotan Siregar March 02, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, menegaskan tidak ada keterlibatan oknum dalam kasus penyelundupan pasir timah kering seberat 6,4 ton senilai Rp2,1 miliar yang diungkap jajarannya.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026), terkait pengungkapan kasus yang terjadi di pinggir Pantai Enjel, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/2/2026) dini hari.

Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud Polres Bangka Barat terhadap para terduga pelaku pengangkutan pasir timah tanpa izin.

Namun saat petugas tiba di lokasi, barang bukti utama berupa 6,4 ton pasir timah kering telah lebih dahulu diseberangkan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu menuju Malaysia. Polisi hanya berhasil mengamankan 20 karung tailing sisa hasil pengolahan serta sejumlah peralatan yang tertinggal di lokasi dan lima pelaku yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan.

"Kita sudah menyentuh pada tingkat kolektor, kolektor level kabupaten ini. Mereka menampung dan memperjual belikan bijih timah tadi," kata AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada Bangkapos.com, Senin (2/3/2026) di Mapolres Babar.

Dari hasil pemeriksaan sementara,kelima pelaku yang telah dijadikan tersangka, tidak mengakui adanya keterlibatkan oknum dalam penyelundupan tersebut.

"Sampai saat ini kami dapati keterangan dari para pelaku, tidak ada keterlibatan dari pihak manapun. Memang murni dari pihak mereka ini," terangnya.

Baca juga: Polres Bangka Barat Ungkap Penyelundupan 6,4 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 5 Tersangka Ditahan

Ia menyebutkan, pelaku yang berhasil diamankan polisi, berinisial IW, (47) domisili di PAL 1 Kecamatan Muntok, Bangka barat, AL, (34) domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka barat. HR (50) domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka barat.

"Ketiga orang ini berhasil diamankan di TKP pantai perairan Enjel Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok dan ketika diamankan sudah tidak melakukan kegiatan lagi. Di TKP masih tertinggal alat-alat diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penyelundupan pasir timah sebagaimana yang disangkakan," katanya.

Kemudian, sambung kapolres, setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya. Yakni inisial AM (50) domisili di Perumahan Graha Loka Pangkalpinang dan AH (35) domisili di Jalam Skip Pal 2, Mentok.

Untuk peran masing-masing pelaku, dijelaskan kapolres. Dari pelaku IW berperan sebagai sopir truk nopol BN 8628 RR warna kuning yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan mereka selesai.

"AL berperan sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung pengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah ke kapal cepat atau hantu. Lalu, HR berperan sebagai sopir pembawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir pantai Enjel, menggunakan mobil dumtruk warna kuning nopol BN 8655 RL," jelasnya.

Kemudian dua tersangka lainnya, yakni AM berperan sebagai korlap, pemesan kapal cepat atau hantu, pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan. Lalu, AH berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, dan pemilik 2 unit truk.

"Setelah dilakukan pendalaman empat tersangka. Didapatkan identitas pelaku pemilik dari barang tersebut. Sehingga kita lakukan pendalaman, dan memang ini merupakan proses yang butuh waktu. Kami harus memastikan tidak ada kesalahan dalam bentuk apapun dalam kegiatan lidik dan sidiknya," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.