TRIBUNTRENDS.COM - Tragedi berdarah yang mengguncang kampus UIN Suska Riau kini memasuki babak baru. Di balik dinginnya jeruji besi, tim psikolog dari Biro SDM Polda Riau mulai menguliti lapisan demi lapisan kejiwaan Rehan Mujafar (21), tersangka yang nekat melukai teman dekatnya, Farradhila Ayu Pramesti (23), dengan sebilah kapak.
Senin (2/3/2026) menjadi hari di mana para ahli mencoba memahami apa yang sebenarnya berkecamuk di kepala pemuda tersebut.
Penyidikan mengungkap profil Rehan sebagai pribadi yang sangat tertutup. Di tengah hiruk-pikuk dunia kampus, Farradhila hadir sebagai oase bagi dunianya yang sunyi. Kedekatan mereka bermula saat menjalani KKN di Tapung, Kabupaten Kampar, pada tahun 2025. Ceria dan penuh tawa, Farradhila adalah satu-satunya orang yang membuat Rehan merasa nyaman.
Namun, kenyamanan itu berubah menjadi obsesi yang mematikan saat cinta yang ia rasakan ternyata bertepuk sebelah tangan.
"Tim psikolog mengorek keterangan tersangka, bagaimana aspek physico analysisnya, kemudian motoriknya seperti apa terhadap peristiwa atau apa yang dilakukan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (2/3/2026).
Pandra menyoroti pentingnya peran keluarga dalam transisi usia remaja menuju dewasa. Rehan, yang hidup merantau di indekos, diduga mengalami kekosongan kasih sayang yang kemudian ia proyeksikan sepenuhnya kepada korban.
"Ya, seperti keluarga lah, diberikan perhatian pada dia (Rehan). Nah, ini yang belum dia dapatkan. Selama ini dia dapatkan dari teman kampusnya yang menjadi korban itu, yakni Farradhila Ayu Pramesti," ungkap Pandra.
Baca juga: Dikhianati Farra Mahasiswi UIN Riau yang Dibacok Rehan, Ferdi Sakit Hati, Kapok: 2 Kali Dikhianati
Meski latar belakang psikologisnya sedang didalami, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah luapan emosi sesaat. Rehan diduga telah menyiapkan niat buruknya sejak lama. Pada Kamis (26/2/2026) pagi yang kelabu itu, ia berangkat dari Bangkinang dengan tas berisi maut, sebilah kapak dan parang.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menegaskan bahwa motif utamanya adalah penolakan. Korban ingin menyudahi hubungan mereka karena sudah memiliki kekasih lain.
"Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan kedekatan karena sudah punya pacar," jelas Nusirwan.
Lebih mengerikan lagi, senjata tajam tersebut memang disiapkan dengan tujuan yang sangat spesifik.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban," tambah Nusirwan.
Baca juga: Cinta Ditolak Kapak Bertindak, Rehan Ingin Bunuh Fara Mahasiswi UIN Riau, Pacar Korban Hapus Konten
"Hikmah yang dapat kita peroleh dari kasus ini, adalah peran keluarga bagaimana memperhatikan anaknya. Apalagi RM (Rehan Mujafar) ini tinggal di kost, jauh dari keluarga. Mungkin dia kurang mendapatkan perhatian," tutur Pandra menutup keterangannya.
Kini, Rehan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. Sementara itu, dunia pendidikan tanah air hanya bisa tertegun melihat bagaimana asmara yang salah arah bisa berujung pada petaka.