Gelapkan Suku Cadang Truk, Sopir di Lampung Tengah Diciduk Polisi
taryono March 02, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Metro - Anggota Polsek Metro Utara tangkap pria berinisial AI (44) atas dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) setelah tersangka sempat melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan. 

Proses penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025.

"Pelaku bekerja kepada korban sebagai sopir, ia menggelapkan atau menukar onderdil mobil yang ia kendarai, lalu kabur," kata Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, Senin (2/3/2026).

Iptu Rizky mengatakan, kasus ini bermula dari laporan ARI Handoko (39), wiraswasta warga Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. 

Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.09 WIB di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05.

Kasat menjelaskan, kronologi penggelapan bermula saat pelaku AI ditugaskan membawa satu unit truk Fuso merek Hino bernomor polisi BE 8146 NUA milik korban. 

Namun, setelah menyelesaikan tugas, pada 14 Juli 2025, pelaku langsung menghilang, dan yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.

Merasa curiga, korban meminta anak buahnya untuk mengecek kondisi kendaraan selepas dibawa pelaku tersebut. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul. Selain itu, bagian ram mobil juga sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Kasat.

Kasat melanjutkan, dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. 

Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AI tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Utara.

Iptu Rizky menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil,"

"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.