Diprotes Warga, Pemprov DKI Minta Pembangunan Krematorium di Jakbar Ditunda Meski Kantongi Izin
Satrio Sarwo Trengginas March 02, 2026 04:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta meminta pengelola menghentikan sementara pembangunan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat menyusul adanya penolakan dari warga.

Padahal dari sisi perizinan bangunan, proyek tersebut sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 28 Januari 2026.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari menegaskan, secara tata ruang dan perizinan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Dari sudut Dinas Citata sebenaenya smentara sudah selesai urusan perizinannya. Zonasi tata ruangnya adalah Sarana Prasarana Umum, sehingga telah sesuai peruntukannya dan dapat diproses PBG-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

UKL-UPL Belum Terbit

Meski demikian, Vera mengakui bahwa proyek pembangunan rumah duka dan krematorium itu belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Hal ini yang kemudian menjadi dasar warga sekitar menolak pembangunan krematorium tersebut.

Untuk itu, Dinas Citata DKI Jakarta meminta pihak pengelola menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga izin UKL/UPL diterbitkan.

“Izin UKL/UPL belum terbit. Jadi, kami mengimbau agar pembangunan tidak dilakukan sebelum U/UPL-nya terbit,” ujarnya.

Wajib Urus SLF Bila Beroperasi

Vera menambahkan, apabila pembangunan tetap dilanjutkan hingga selesai, pengelola wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan.

“Nanti kalau memang jadi dibangun, setelah selesai pembangunan dan akan beroperasi, maka wajib mengurus izin SLF,” tuturnya.

Warga Kembali Geruduk Krematorium di Jakbar

Warga kembali menggeruduk proyek pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (28/2/2026) siang.

Ini adalah aksi lanjutan dari pekan lalu di mana warga meminta proyek pembangunan rumah duka dan krematorium itu dihentikan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, kali ini warga yang menggelar aksi tak hanya warga Perumahan Citra 2, tetapi juga melibatkan sejumlah warga dari permukiman di sekitaran rumah duka tersebut.

Namun berbeda dari pekan lalu karena warga bisa masuk ke area proyek, pada aksi hari ini mereka terpaksa menggelar orasi di jalan raya.

Sebab, proyek tersebut kini telah ditutup dengan pintu seng dan terpampang tulisan dilarang masuk selain karyawan proyek.

Di pintu itu juga dipasang spanduk Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tertanggal 26 Januari 2026.

Di mana dalam pengumuman tersebut bahwa lahan seluas 7351.12 meter persegi itu akan dibangun Rumah Duka Swarga Abadi.

Alasan Kembali Aksi

Koordinator Warga, Budiman Tandiono, menegaskan pihaknya kembali menggelar aksi karena tuntutan pada aksi pertama belum membuahkan hasil.

“Ya, kita menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama kita tidak berhasil menghentikan sementara. Ini kita untuk menghentikan seterusnya pembangunan rumah duka ini. 

Karena tidak sesuai dengan Perda. Di sini daerah padat penduduk. Depan, belakang, samping, kiri, kanan penduduk semua,” katanya di lokasi.

Terkait perizinan, Budiman mempertanyakan terbitnya PBG tanpa adanya dokumen lingkungan yang menurutnya belum dilengkapi.

“Katanya PBG-nya sudah keluar, tetapi belum ada AMDAL, belum ada UPL. Berarti sudah melanggar. Kenapa PBG untuk rumah duka, rumah krematorium tidak ada AMDAL-nya,” ucapnya.

Ia juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk ruang terbuka hijau dan area olahraga.

Menurut Budiman, penolakan datang dari sejumlah wilayah, termasuk RW di Pegadungan dan Kalideres. 

Ia mengapresiasi instruksi dari Pemkot Jakarta Barat agar pembangunan rumah duka itu dihentikan sementara. Namun, warga meminta agar pembangunan dihentikan secara permanen.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota Jakarta Barat yang telah mengapresiasi permintaan kami, tetapi kami minta untuk di-stop seterusnya. Tidak boleh ada pembangunan rumah krematorium atau rumah duka di daerah sini,” tegasnya.

Warga, lanjut dia, juga telah menyurati fraksi DPRD DKI Jakarta dan mengaku sudah diterima oleh Fraksi PDIP. Mereka berharap aspirasi tersebut juga akan diterima Komisi A DPRD.

“Kurang lebih ada enam RW yang terdampak. Kami juga minta pembuat izin diperiksa, kenapa izin ini bisa keluar,” katanya.

Minta Perhatian Gubernur

Sementara itu, dalam orasinya, perwakilan warga RW 017, Budi Switarno, meminta perhatian langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Pak Gubernur, tolong pak. Ini pertama kali kami memohon kepada bapak Gubernur. Kami pendukung bapak, ini rumah kami, ini demi masa depan anak kami. Tolong. Jika aspirasi kami tidak didengar, maka kami sepakat pada Pilgub tidak akan pilih bapak kembali,” ujarnya.

Berita terkait

  • Baca juga: Aspirasi Belum Tuntas, Warga Kembali Geruduk Proyek Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
  • Baca juga: Proyek Krematorium di Kalideres Terus Berjalan Meski Diprotes Warga, DPRD Surati Pramono
  • Baca juga: Pramono Anung Kaget Warga Demo, Izin Krematorium di Kalideres Bakal Didalami
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.